Dari 11 Raperda, DPRD PALI Baru Siap Bahas Dua Raperda

8 tahun ago
285
Jpeg
Jpeg

PALI, HALUAN SUMATERA – Dari 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten PALI ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI, hanya ada dua Raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat ini.

Informasi tersebut didapat usai Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, Senin (15/8) yang dihadiri langsung 16 Anggota DPRD PALI beserta Bupati PALI dan jajarannya.

Dua Raperda tersebut yaitu  tentang Pemerintah Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Rapat Paripurna dengan agenda pemaparan Bupati tentang usulan Raperda tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD PALI, Devi Haryanto. Dalam paparannya, Bupati PALI, Ir Heri Amalindo menjabarkan alasan Pemkab PALI mengusulkan Raperda tersebut.

“Perda Pemerintah Desa bertujuan untuk menyusun pemerintahan desa serta untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak untuk pertama kalinya di Kabupaten PALI, sementara RPJMD adalah sebagai penentu pembangunan daerah kedepan. Dan kita wajib miliki RPJMD setelah enam bulan dilantik,” beber Heri.

Selanjutnya Rapat Paripurna akan dilanjutkan Jumat (19/8) mendatang untuk mendengarkan pandangan fraksi tentang usulan Raperda dari eksekutif.

Devi Haryanto menjelaskan alasan pembahasan 2 Raperda dari 11 Raperda yang diajukan Pemkab PALI.

“Memang yang diajukan eksekutif ada 11 Raperda namun yang siap jalan dan siap dibahas dan memenuhi semua persyaratan baru 2 Raperda. Setelah ini terbentuk, yang lain kita akan bersama-sama diagendakan kembali,” jelasnya. (MAN)