Deal Politik, Dua Kader PKS Berbagi Kursi Dewan
PALEMBANG, HaluanSumatera – Tidak hanya di pusat yang terjadi gejolak internal ditubuh PKS, namun ancaman perpecahan juga terjadi di Palembang, karena Anggota DPRD Palembang Anwar Alsadat ditengah karir yang melejit sebagai wakil rakyat justru mengajukan pengajuan pergantian antar waktu (PAW) karena sesuai dengan keputusan partai dan deal politik antara keduanya.
Pada pemilihan anggota legislatif (pileg) tahun 2014 lalu Anwar yang baru ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Palembang meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, sedangkan berdasarkan rekapitulasi C1 yang dimiliki oleh PKS justru Siswandi yang meraih suara terbanyak, untuk mencegah terjadinya perpecahan ditubuh partai maka dua caleg ini berbagi kursi DPRD Palembang masing-masing selama 2,5 tahun.
“Sesuai dengan hasil musyawarah antara PKS dengan kedua caleg diputuskan untuk berbagi kursi.karena keduanya sepakat maka kursi DPRD dibagi masing-masing setengah priode, sehingga adil,”kata Ketua PKS Palembang, Ridwan Kamis (4/8).
Kisruh ini tidak akan menjadi gejolak di internal PKS maupun dimata publik karena kasus ini terjadi, bukan menyangkut kode etik, namun hal ini tidak akan mempengaruhi terhadap perolehan suara PKS pada agenda politik dan pileg 2019 mendatang.
Ridwan menunding persolan terjadi karena ketidak jujuran dari KPU sebagai penyelengara, sehingga perselisihan suara kedua caleg tidak dapat dituntaskan, seharusnya KPU dapat memutuskan caleg yang mana meraih suara terbanyak.
“Jangan sampai persoalan ini terulang dikemudian hari, oleh karena itu penyelengara harus mengedepankan profesional dan kejujuran dalam melakukan rekapitulasi suara,”ujar dia.
Sementara itu, Anwar Alsadat mengaku bahwa penguduran diri sesuai dengan keputusan partai, sebagai kader ia patuh atas apa yang diperintahkan partai, namun ia enggan banyak berkomentar atas persoalan ini, namun ia membenarkan bahwa telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Palembang.
“Memang benar saya telah mengajukan peng7unduran diri sebagai anggota DPRD, saya belum dapt berkoemnatar banyak nanti kita ketemu saja untuk memberikan klarfsikasi lagi atas persoalan ini,”jelasnya.
Pada pileg lalu M Siswandi mendapatkan nomor 3 sedangakan dirinya berada pada nomor urut 8, dari daerah pemilihan (dapil) 1 kota palembang yang meliputi Kemuning, Alang-ALang Lebar dan Kecamatan Sukarami.
Komisioner KPU Palembang, Abdul Karim Nasution bahwa hasil rekapitulasi KPU sesuai dengan proses yang ada sehingga tidak ada lagi persoalan termasuk di dapil 1 Palembang. Karena proses yang dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Tidak ada masalah lagi maka menetapkan caleg terpilih dengan suara terbanyak di dapil 1, dan ini juga dengan pertimbangan tidak ada lagi caleg maupun partai yang mengajukan gugatan ke MK sehingga kami putuskan siapa yang duduk sebagai anggota DPRD,”kata Karim.
Dikatakan Karim, bahwa proses paw terhadap caleg pks itu sepenuhnya persoalan di internal pks bukan lagi urusan kpu, karena proses paw ada di DPRD Palembang, KPU hanya memberikan data hasil rekapitulasi saja jika diminta oleh DPRD Palembang.(Sonny)
Sumber :berita musi
Tags
Trending
Berita Populer-
2