Demi Transparansi, Hajatan Warga pun Jadi Ajang Sosialisasi DD 

8 tahun ago
235
Penggunaan Dana Desa untuk Infrastruktur dan Penguatan Kapasitas SDM.
Penggunaan Dana Desa untuk Infrastruktur dan Penguatan Kapasitas SDM.

PALI, HS – Adanya surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para Kepala desa (Kades) tentang penggunaan Dana Desa (DD) agar dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, langsung direspon positif oleh sebagian kepala desa yang ada di Bumi Serepat Serasan.

Menurut beberapa kepala desa yang ada di Kabupaten PALI, untuk mengumumkan penggunaan DD agar transparan, banyak yang memanfaatkan acara hajatan warga.

Seperti yang diutarakan Pausy Ahmad, Kepala Desa Muara Ikan, Kecamatan Penukal Utara, bahwa selaku kepala desa ia sangat menyambut baik adanya Dana Desa (DD) sebagai upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Dirinya tak pernah lelah mengumumkan penggunaan DD di setiap keramaian atau di tempat hajatan.

Dikatakannya juga, sebelum adanya edaran KPK, bahkan sebelum Dana Desa (DD) disalurkan, berbagai pelatihan dan cara pengelolaan sudah dibekali kepada seluruh kepala desa oleh pemerintah agar penggunaannya tidak disalahgunakan.

“Kami dukung edaran dari KPK, untuk antisipasi penyelewengan. Kami juga telah gunakan DD sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang dihasilkan dari musyawarah desa. Jadi kami tidak secara sepihak untuk mengelola DD tapi kami libatkan seluruh elemen masyarakat agar penggunaannya tidak menuai masalah,” ungkapnya kepada sejumlah media, Senin (24/10).

Hal sama diungkapkan Hermawan, Kepala Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, bahwa untuk transparansi penggunaan DD, dirinya selalu mengumumkan seluruh kegiatan menyangkut DD di setiap forum rapat dan pertemuan.

“Setiap ada forum dan pertemuan, kami selalu mengumumkan penggunaan DD, mungkin sampai anak kecil juga tahu, di desa kami ada pengecoran jalan setapak atau pembangunan yang lainnya berasal dari DD. Ini kita lakukan agar tidak ada kecurigaan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Terkait administrasi pelaporan atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dirinya selalu koordinasi dengan pendamping desa.

“Administrasi kita selalu konsultasi dengan pendamping desa, agar seluruh penggunaan serta sepeser rupiahpun DD yang sudah dipakai bisa diterima pertanggungjawabannya,” urainya.

Suharto, salah seorang Pendamping Desa di Kecamatan Abab mengakui bahwa edaran KPK sudah masuk melalui emailnya belum lama ini.

“Kita sudah sampaikan surat edaran dari KPK kepada kades dan seluruh orang yang terkait penggunaan DD. Karena tugas kami, mendampingi desa bukan mendampingi anggarannya, jadi tugas penggunaan anggaran diserahkan penuh kepada desa itu sendiri. Kami hanya memberi masukan skala prioritas atau mendampingi penyampaian SPJ bukan mengarahkan atau mengatur,” ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Heri Amalindo meminta kepada para kades di wilayahnya, untuk tidak melakukan penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat tersebut. Karena apabila tersandung masalah hukum maka kades tersebutlah yang bakal bertanggung jawab yang membuat rugi dirinya sendiri.

“Yang rugi kades itu sendiri. Namun, yang malu seluruh masyarakat Kabupaten PALI. Untuk itu, marilah kita saling menjaga dan bekerja dengan sebaik-baiknya. Agar tidak ada yang dirugikan. Dan saya harap hal-hal yang tidak saya inginkan bisa terjadi di Kabupaten PALI ini. Karena, kita harus dikenal di daerah lain oleh hal-hal yang baik bukan oleh jeleknya,” tandasnya. (MAN)