Diduga Gelapkan Barang Kredit, Oknum Guru Dilaporkan

8 tahun ago
322

PALEMBANG,HS – TS,51, yang disebut-sebut sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar disalah satu sekolah akhirnya dilaporkan oleh Planet kredit selaku perusahaan pembiayaan barang kredit.

TS dilaporkan lantaran diduga telah melakukan penggelapan terhadap barang-barang yang dikreditnya.

Melalui Sudarko yang merupakan karyawannya, Planet Kredit melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Palembang, Rabu (15/2).

Dengan membawa sejumlah bukti berupa bukti tagihan, Sudarko menuturkan kejadian tersebut berawal ketika terlapor melakukan pengajuan kredit tiga barang elektronik berupa kulkas dua pintu, laptop dan televisi LED 32 inch diperusahaannya, pada bulan September 2016 lalu.

Setelah melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan dan dilakukan survey, Planet Kredit pun memberikan akhirnya menyetujui permohonan kredit terlapor dengan persyaratan membayar angsuran setiap bulannya selama 15 bulan sesuai dengan kesepakatan uang sudah ditentukan.

Rupanya sejak barang elektronik tersebut diterima, terlapor justru tak melakukan pembayaran sepeser pun.

“Sejak diberikan barang kredit itu tiga bulan lalu, dia (terlapor) tak pernah membayarnya. Kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi terlapor, namun terlapor tak memiliki itikad baik,” ungkap Sudarko.

Bahkan, lanjut Sudarko, ketika pihaknya mendatangi kediaman terlapor, ternyata barang-barang yang dikredit tersebut sudah tidak ada.

“Barang-barang yang dikredit itu tak ada dikediaman terlapor ini. Padahal barang-barang itu belum lunas dan kami masih punya hak. Kami merasa dirugikan dan merasa ditipu,” ungkap dia.

Akibat kejadian tersebut, pihaknya pun rugi sebesar Rp 19,5 juta untuk ketiga barang tersebut.

“Untuk itu kami ambil jalur hukum sebagai penyelesaiannya,” cetusnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, masih akan menggali keterangan korban terkait laporan itu.

“Jika nantinya terbukti barang kredit itu sudah di jual atau digadaikan terlapor, maka terlapor bisa terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tukas Kasat. (Rey)