Diperlukan Terobosan Demi Kelangsungan Program JKN

8 tahun ago
281

Diskusi BPJS

JAKARTA, HS – Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, menyatakan, keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergantung kepada kecukupan dana, kualitas layanan kesehatan yang baik dan merata, serta kepatuhan peserta program untuk membayar iuran.

Hal ini menunjukkan bahwa penambahan jumlah peserta dan penyesuaian besaran premi peserta JKN bukan merupakan solusi yang dapat menyelesaikan akar permasalahan anggaran dana untuk BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 menganggarkan Rp 58,3 triliun untuk Kementerian Kesehatan.

Saat ini JKN memberikan perlindungan sosial bagi 170 juta masyarakat Indonesia kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan total klaim yang diterima tahun ini diperkirakan mencapai Rp 74,3 triliun.

Di sisi lain, memasuki tahun ke-3 pelaksanaannya, JKN mengalami defisit sebesar Rp 5,85 triliun dan diprediksi akan mencapai angka Rp 9 triliun di akhir tahun 2016.

Hasbullah berujar, bertambahnya jumlah peserta JKN tidak akan otomatis dapat mengatasi permasalahan ketidakcukupan dana tersebut selama jumlah kontribusi peserta tidak proporsional dengan beban pelayanan kesehatan yang diberikan.

Penyesuaian iuran yang diberlakukan sejak 1 April 2016 tidak mampu menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran BPJS Kesehatan.

Dengan keterbatasan tersebut, sumber pendanaan lain harus ditemukan untuk menjamin keberlanjutan JKN.

Dalam konteks itu, pemanfaatan dana cukai hasil tembakau untuk membiayai iuran JKN bagi kelompok peserta penerima bantuan iuran bisa berdampak banyak.

“Kami mengharapkan dedikasi yang besar dari Presiden untuk menggunakan hasil cukai tembakau untuk membayar iuran JKN kelompok PBI. Defisit yang dialami BPJS Kesehatan dapat diatasi dengan memanfaatkan mobilisasi dana cukai rokok yang besarnya mencapai Rp 126 triliun pada 2015,” ujar Hasbullah dalam sebuah diskusi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2016).

Saat ini tarif kompensasi BPJS bagi dokter praktik swasta hanya Rp 8.000 perorang tiap bulannya, dan jumlah tersebut dinilai belum memadai.

Sebagian besar tarif case-based groups (CBG) yang diterima rumah sakit swasta juga belum memadai. Sehingga pada praktiknya seringkali RS mengakali dengan menurunkan kualitas layanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Rachmat Sentika, mengharapkan BPJS Kesehatan menambah kerjasama dengan asuransi lainnya.

Saat ini BPJS Kesehatan telah memberlakukan skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) yang membuka pintu yang lebar bagi peserta untuk mendapatkan manfaat yang lebih, khususnya manfaat nonmedis. (HS)

“Skema CoB ini dapat meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih dengan membeli asuransi kesehatan tambahan. Sampai saat ini terdapat lebih dari 30 perusahaan asuransi swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” tutur Rachmat.

Di sisi lain, Dirut RS Kanker Dharmais Jakarta, Abdul Kadir, mengatakan, tantangan layanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia tidak akan selesai hanya dengan menaikkan premi peserta JKN.

Dia berpendapat, pemerintah juga harus memerhatikan kualitas pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh pasien, bukan semata-mata jumlah populasi masyarakat yang diproteksi. (HS)