- Home
- Berita
- Palembang
- Pembangunan
- Dishub Buka Jalur Depan Museum SMB II
Dishub Buka Jalur Depan Museum SMB II
PALEMBANG, HALUAN SUMATERA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang kembali melakukan rekayasa lalu lintas (Lalin) dengan membuka jalur di depan Museum Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II.
Kepala Dishub Kota Palembang, Sulaiman Amin mengungkapkan, sebelumnya Dishub bersama Satlantas Polresta Palembang dan pihak terkait lainnya sudah melakukan rapat serta pengecekan langsung ke lokasi.
“Mulai hari ini (kemarin) kita mulai memberlakukan rekayasa lalin, ini guna mengurai kemacetan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, terutama agar akses menuju RS Ak Gani tidak terhambat lagi,” ungkapnya, Selasa (9/8).
Sulaiman menjelaskan, jalur kendaraan dari Jalan RS Ak Ghani dibagi menjadi dua, yakni untuk angkot atau kendaraan umum harus melalui jalan depan Museum SMB II dan untuk kendaraan pribadi itu bebas memilih.
“Ini kita bagi dua agar nantinya para angkot atau kendaraan umum tidak mengganggu jalur kendaraan pribadi. Dimana kadang mereka sering menaikan atau menrunkan penumpang di sembarangan, jadi kita harapakan rekayasa ini akan bisa lebih efektif ke depannya,” tuturnya.
Ia menghimbau agar pengendara kendaraan umum atau angkot untuk tidak terlalu lama menaikan dan menurunkan penumpang di kawasan depan musuem.
Terkait hal ini, pihaknya juga akan melakukan pengawasan di kawasan ini bersama instansi terkait.
“Nantinya kita akan kerja sama dengan Satlantas atau Pol PP dalam penertiban,” ujarnya.
Sementara untuk temapt parkir, pihaknya telah menyiapkan kantong-kantong parkir. Di depan RS Ak Ghani, kendaraan roda dua tetap parkir namun hanya untuk satu lapis, seemntara untuk kendaraan roda empat dibolehkan namun harus secara paralel.
“Dan untuk masyarakat yang akan berkunjung ke BKB dan Dermaga Poin BKB bisa memarkirkan kendaraannya di halaman Museum SMB II. Kawasan BKB mesti steril dari perparkiran,” imbuhnya.
Disaat bersamaan, Dishub juga melakukan penertiban secara langsung terhadap belasan becak motor (bentor) yang kebetulan melintas di kawasan tersebut. Ada sekitar 13 bentor yang berhasil di amankan oleh Dishub dan langsung dibawa kekantor Dishub dengan menggunakan mobil derek.
“Nanti para pemilik bentor diwajibkan untuk melepaskan peralatan bentor dan diubah menjadi wujud sepeda motor seperti semula, baru bisa di bawa pulang kembali. Selain itu, para pemilik bentor didata dan diwajibkan memenuhi persyaratan dari Dishub untuk tidak mengulanginya. Jika dalam razia selanjutnya mereka tertangkap lagi, maka bentor akan dikandangkan dan tidak akan dikembalikan lagi, karena telah melanggar perjanjian,” tandasnya. (udi)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2