• Berita
  • Sumsel
  • Ditjen Perbendaharaan Dorong Supplier Tidak Terlambat Pembayaran Pajak

Ditjen Perbendaharaan Dorong Supplier Tidak Terlambat Pembayaran Pajak

5 tahun ago
240

PALEMBANG,HS – Kepala perwakilan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Sumatera Selatan (Sumsel) Taukhid mengatakan bahwa sebaiknya Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Sumsel mendorong supplier yang merupakan pihak penerima pembayaran atas beban APBN untuk tidak terlambat dalam melakukan pembayaran pajak atas proses bisnis kontrak.

“Maka itu pihak DJPb melakukan edukasi dan saling sharing kepada pihak terkait untuk saling memahami permasalahan ini,” katanya usai acara Public Expose sistem dan mekanisme pembayaran atas pengadaan barang jasa atas beban APBN wilayah Sumsel di aula utama Gedung Keuangan Negara.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan para kontraktor, supplier, dan konsultan yang tidak mendapatkan pembebasan perpajakan. “Public Expose diperlukan untuk mengatur pengenaan pajak dalam proyek-proyek sebagaimana dari dana yang berasal atas pinjaman luar negeri dan hibah,” ujarnya

Sebab dana tersebut tidak selalu dapat digunakan untuk membayar pajak yang terhutang sehubungan dengan pelaksanaan proyek-proyek maupun pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana.

Taukhid menjelaskan, perihal masalah yang marak terjadi, bermula dari pihak supplier atau dari satuan kerjanya yang tidak memiliki waktu untuk melakukan pemindahan identitas dari penerima.

“Dalam mengatasinya, ada 3T yang harus diterapkan yakni Tepat Orang, Tepat Jumlah dan Tepat Waktu,” ujarnya

Contohnya Tepat Nama, maka nama harus benar-benar seperti yang tertera pada sistem.

“Selain keluhan tadi, masih banyak yang agak lama sampai setahun belum dibayar. Bagaimana nanti sanksinya tentu ada. Sebenarnya dalam undang-undang bidang keuangan negara sudah ada ketentuan mengenai sanksi,” tuturnya

Ia memaparkan artinya pemerintah pun bisa dikenai sanksi. Maka itu nanti akan ditrack melalui penyelenggaraan penyelesaian negara.

“Tentu saja bukan dibebankan pada negara, melainkan pejabatnya nanti yang salah,” tutupnya