Dituduh Pakai Narkoba, CBR Aziz Dilarikan Brimob Gadungan

8 tahun ago
384

PALI, HS – Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi kembali berhasil mengamankan dua dari empat pelaku yang diduga komplotan penipuan dengan modus menyamar menjadi anggota Brimob Pendopo, yaitu Bastian alias Ian warga Talang Pipa dan Rio warga Pasar Bawah, Kecamatan Talang Ubi,  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Penipuan tersebut dialami korban yang bernama Abdul Aziz (21) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Pasar Bhayangkara, yang mana satu unit motor CBR milik Aziz dibawa lari pelaku RI (DPO) dan JF (DPO) dengan bantuan Ian dan Rio.

Kejadian bermula pada malam takbiran hari raya Idul Adha (11/9) sekitar pukul 21:55 WIB, dimana korban pada saat itu sedang  bermain internet di depan rumah salah satu warga Talang Ubi Timur bersama temannya, Ronaldo yang kini menjadi saksi kejadian apes tersebut.

Ketika sedang asik bermain internet, korban dihampiri dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor dan mengajak jalan-jalan korban Aziz dan Ronaldo sembari mengajak mencari pacar pelaku Rio. Karena sudah saling kenal, kemudian korban menuruti ajakan kedua pelaku.

Tetapi setelah berputar-putar, pacar pelaku Rio tidak juga ditemukan, lalu mereka istirahat sembari duduk-duduk tepat di depan lapangan bola volly Porpop, Komplek Pertamina.

Tidak lama kemudian, pelaku dan korban dihampiri dua pelaku lain Rl (DPO) dan Jf (DPO) menggunakan satu unit sepeda motor. Dua pelaku yang baru datang tersebut kemudian menghampiri korban, lalu menuduh korban sedang memakai narkoba.

Namun korban menyangkal bahwa dirinya tidak menggunakan narkoba.

Walau korban menyangkal, namun pelaku Rl dan Jf kemudian menggeladah korban dan meminta STNK sepeda motor korban, tetapi karena tidak dibawa, maka kedua pelaku tersebut yang mengaku anggota Brimob membawa sepeda motor korban.

“Setelah aku ke markas Brimob, ternyata tidak ditemukan motor dan orang yang bawa motor aku itu. Setelah semalam ditunggu, masih belum ada kabar juga, lalu aku lapor polisi,” kata Aziz, korban penipuan yang kehilangan sepeda motor jenis CBR warna putih.

Sementara Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduard Tondaes membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Berdasarkan LP / B/ 275 / IX / 2016 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 12 September 2016 kita telah melakukan penangkapan kedua pelaku Rio dan Ian berawal dari kecurigaan kedua pelaku yang diperiksa sebagai saksi,namun setelah didalami ternyata mereka berdua termasuk komplotannya,” terang Kompol Victor, Selasan (13/9).

Selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit motor Honda Revo milik pelaku yang digunakannya saat beraksi dan 1 unit ponsel.

“Kita tahan dua pelaku, setelah mereka kita diperiksa sebagai saksi, namun ternyata mereka anggota komplotan Brimob gadungan tersebut,” ungkap Victor.

“Kita terus lacak keberadaan dua pelaku lain yang mengaku anggota Brimob. Pelaku Rio dan Ian kita kenakan pasal 365 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya. (MAN)