Dua pengedar Ganja diringkus di Aceh Barat Daya

4 tahun ago
346

ACEH BARAT DAYA,HALUANSUMATERA,COM-Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah meringkus dua orang pria berinisial AG (44) dan SU (52) atas dugaan kriminalitas pemakai dan pengedar Narkotika jenis tanaman daun Ganja.

“Kronologisnya, pada hari minggu, tanggal 10 Januari 2021, sekitar pukul 22.00 kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Alue Padee, Kuala Batee diduga ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian tim langsung menuju ke TKP,” ungkap Iptu Mahdian Siregar, SH Kasat Narkoba, yang didampingi Kabag Ops AKP Haryono ketika konferensi Pers yang diadakan di halaman Mapolres Aceh Barat Daya.

Polisi mengadakan penggeledahan terhadap rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 6 bungkus yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi seberat 73,16 gram/bruto. Dari keterangan pelaku AG, bahwa daun ganja kering tersebut ia peroleh dari temannya yang berinisial SU.

Tim Satresnarkoba Polres Abdya pun melakukan pengejaran terhadap pelaku SU. Akhirnya, tersangka SU berhasil dibekuk di kediamannya yang berlokasi di gampong Lhung Geulumpang, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.

Dari penangkapan pelaku SU, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus daun ganja kering yang juga dibalut dengan kertas pembungkus nasi seberat 90,83 gram/bruto.

“Kedua tersangka diancam pidana kurungan penjara maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,” Tutupnya

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Abdya.(Nita)