Gaji Tak Kunjung Naik, Karyawan Demo PT Muba Link

8 tahun ago
816

Demo karyawan Muba Link (2)

Haluan Muba – Merasa haknya berupa besaran gaji belum direalisasikan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, puluhan karyawan PT Muba Link melakukan demonstrasi di Kantor Pemkab Musi Banyuasin.

Perwakilan karyawan yang melaksanakan aksi damai ini, Husni Mubarok mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan milik daerah ini hanya mampu membayar gaji karyawan antara Rp 1.300.000,00 sampai Rp 1.400.000,00. Sementara Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 sudah di angka Rp 2 juta.

‘’Muba Link belum menyesuaikan gaji karyawan sesuai dengan UMK. Bagaimana kami mau sejahtera? Belum lagi ada potongan lainnya, seperti jamsostek, BPJS Kesehatan, dan sampai sekarang perusahaan belum membayar kepada jamsostek,’’ ungkap Husni Mubarok, Senin (1/08/2016).

Lebih lanjut, Husni menjelaskan bahwasannya pengurangan karyawan bukan untuk menambah ksejahteraan, malah karyawan semakin memprihatinkan, tidak pernah mengalami kenaikan sampai sekarang. Kondisi ini membuat karyawan mengeluh karena kecilnya gaji bila dibandingkan dengan kebutuhan harga pokok sehari-hari.

“Disamping itu juga, gaji pokok karyawan yang mengalami promosi jabatan mengalami kenaikan, sementara karyawan yang dipindahkan gajinya dikurangi sesuai dengan jabatannya, bukan hanya tunjangan jabatan yang dikurangi, bahkan gaji pokok yang dikurangi,” beber Husni.

Direktur PT Muba Link, Ibrahim Hasan, saat dikonfirmasi wartawan  mengatakan apa yang menjadi tuntutan beberapa karyawan merupakan hak mereka.

“Adapun mengenai jamsostek yang diperseterukan memang benar itu terjadi. Tetapi pembayaran sudah dicicil, hingga kini masih ada tunggakan kepada Jamsostek, karena Muba Link mementingkan terlebih dahulu yang prinsip seperti bayar listrik, gaji dan lainnya. Kesemuanya itu menjadi tanggung jawab perusahaan Muba Link,’’ ungkap Ibrahim.

Mengenai  gaji karyawan yang masih di bawah UMK juga dibenarkan oleh Ibrahim. Menurutnya, Muba Link juga ingin karyawannya sejahtera dengan gaji minimal sesuai UMK namun hal ini belum bisa terealisasi karena perjalanan perusahaan selama ini antara pengeluaran dan pendapatan tidak seimbang.

‘’UMK sudah kita lakukan secara bertahap, tetapi kalau mau secara serentak kita akan lakukan rekonsolidasi karyawan kembali,’’ jelasnya.

Aksi karyawan tersebut berakhir dengan disepakatinya untuk diadakannya komunikasi lebih lanjut antara perwakilan kayawan dengan Pemda dan perusahaan. (Eddy)