Gelapkan Dua Sepeda Motor, Residivis Diringkus

8 tahun ago
448

MUARAENIM, HS – Polres Muaraenim berhasil meringkus tersangka penggelapan kendaraan roda dua, Candra alias Ican (19), warga Desa Pinang Banjar, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim. Ican diamankan petugas karena diduga telah melakukan penggelapan dua unit sepeda motor, di Desa Pinang Banjar dan Desa Tambangan, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim.

“Tersangka kita amankan pada Jumat, 2 Septembar 2016 lalu, sekitar pukul 19:30 WIB, di Jalan SMA PGRI Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang,” tutur Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan.

Tersangka Candra alias Ican (19) saat diamankan di Mapolsek Gelumbang
Tersangka Candra alias Ican (19) saat diamankan di Mapolsek Gelumbang

Menurut Kapolres, modus tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam motor untuk suatu keperluan menemui keluarganya di Gelumbang. Tetapi kedua sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya, namun dijual tersangka kepada seseorang seharga Rp 1,5 juta dan Rp 2 juta.

“Adapun motor yang digelapkan tersangka adalah sebuah sepeda motor matic dengan nomor polisi BG 2590 OW, dan sebuah sepeda motor Sport dengan nopol BG 6276 SI. Saat ditangkap, tersangka mencoba berkelit dan mengaku dirinya bukan pelakunya. Namun, setelah diamankan dan diintrogasi di Mapolsek Gelumbang barulah tersangka mengaku,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang sudah dijual tersangka. Saat ini kedua sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk dijadikan barang bukti.

“Tersangka sebenarnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus Penganiayaan, selama delapan bulan di Rumah Tahanan Muara Enim pada 2012 lalu,” pungkas Kapolres.(EDW)