Harnojoyo Resmikan Rumah Restorative Justice

2 tahun ago
934

PALEMBANG,HALUANSUMATERA.COM-Walikota Palembang, H Harnojoyo meresmikan rumah restorative justice atau rumah perdamaian masyarakat di Kantor Lurah 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Selasa [26/4/2022].

“Restorative justice ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi [Kejati] Sumsel dan Kejaksaan Negeri [Kejari] Palembang yang bertujuan sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah,” ungkap Harnojoyo dalam sambutan.

Rumah tersebut, kata Harno, bertujuan ketika terjadi tindak perkaran pidana ringan di masyarakat maka dapat dilakukan mediasi oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat [tomat], dan tokoh agama [toga].

“Terima kasih Pak Kejati dan Kejari, kami sangat menerima baik. Bahwa program ini memberikan peluang penyelesaian permasalahan masyarakat tanpa harus ke pengadilan,” ucap Harno.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Sumsel, Drs Muhammad Naim SH mengatakan syarat yang dapat dilaksanakan restorative justice, yakni sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Rumah restorative justice, dalam dilakukan untuk perkara ringan, yakni untuk ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara,” terangnya.

Lanju Naim, selain diresmikannya rumah restorative justice di Palembang, pihaknya juga secara serentak meresmikan di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumsel.

“Bersamaan juga secara serentak kita meresmikan rumah restorative justice di Kabupaten OKU, OKI dan Lahat,”tungkasnya.

Diketahui peresmian turut dihadiri Forum Koodinasi Pimpinan Daerah [Forkompinda] Palembang, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mukhamad Ngajib, Dandim 0418, Letkol Inf Sumarlin Marzuki, dan Kepala Kejari Palembang, Eko Adhyaksono SH MH