Kejari Muaraenim Tahan Dua PNS Kasus Retribusi Tower Telekomunikasi

8 tahun ago
255

MUARAENIM, HS – Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, Adhyaksa D, membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pungutan retribusi menara telekomunikasi tahun 2014 berinisial JY dan  ZA pada Rabu (31/8). Keduanya dianggap merugikan negara hingga Rp 500 juta, sebelumnya kedua tersangka diperiksa selama 6 jam.

Adhyaksa juga membenarkan, kedua tersangka telah mengajukan permohonan praperadilan, namun tersangka akan tetap ditahan agar proses penyidikan tak terhambat.

“Alasan keduanya ditahan adalah agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, lanjutnya, penahanan tersebut sesuai pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan sesuai dengan KUHAP. Itu alasan objektif penahanan tersebut,” jelasnya.

“Peraperadilan yang mereka ajukan tetap berjalan sampai dengan ada putusan praperadilan. Namun proses penyidikan yang kita lakukan juga tetap berjalan,” tambahnya.

Dijelaskannya, keduanya dijerat pasal primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  Jo pasal  55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dijerat pasal subsider pasal 3 Jo  pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah dirubah dan ditambang dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(EDW)