KKP Prabumulih Gelar Sosialisasi Amnesti Pajak di Muaraenim

8 tahun ago
262

MUARAENIM, HS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih menggelar sosialisasi Amnesti Pajak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim, Rabu (31/8) di ruang rapat utama Bappeda Muaraenim.

Kegiatan  melibatkan seluruh instansi, langsung dihadiri Bupati Muaraenim, Ir H Muzakir Sai Sohar dan Kepala KPP Pratama Prabumulih Hasanuddin.

Kepala KPP Pratama, Hasanuddin, melalui Petugas Penyuluh, Eko menjelaskan, Amnesti Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Diterangkan pula oleh Eko, setelah melewati proses Amnesti Pajak, maka bagi Wajib Pajak (WP), harta yang belum diungkap akan dianggap sebagai penghasilan dikenai PPh dan ditambah sanksi 200 persen.

“Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesti pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan,” terangnya.

Manfaat Amnesti Pajak sendiri, katanya WP yang yang mengikuti program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak terutang.

“Tidak dikenai sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,” ungkapnya.

Sementara objek pajak atau wajib pajak adalah seluruh wajib pajak baik orang pribadi atau badan.

Pengusaha dengan omset tertentu dan orang pribadi/badan yang belum ber-NPWP menyangkut kapan permohonan amnesti pajak disampaikan.

“Dibagi dalam tiga periode yaitu Periode I, sejak tanggal di undangkan UU Pengampunan Pajak sampai dengan 30 September, Periode II, 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 dan Periode III, 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. Namun jika masih ada wajib pajak yang belum jelas dapat datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” jelasnya. (EDW)