Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Uji Tera Ajukan Eksepsi

3 tahun ago
276

PALEMBANG, HS – Terdakwa Emen Hardianto oknum ASN Disperindag kota Palembang, dengan kasus dugaan korupsi retribusi uji tera kabupaten Banyuasin tahun 2017 bernama Emen Hardianto memenuhi janjinya untuk tetap hadir dalam persidangan meski dalam kondisi sakit.

Dengan menggunakan kursi roda dan didampingi oleh keluarga serta penasihat hukum Redho Junaidi SH dari kantor hukum Polis Abdi Hukum Palembang, Selasa (20/4) hadir guna membacakan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) dari penuntut Kejari Banyuasin.

Ada dua point yang disampaikan terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan tom penasihat hukum dihadapan majelis hakim diketuai Erma Suharti SH MH.

“Pertama penetapan terdakwa dinilai cacat hukum dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan kepala Kejari Banyuasian patut diduga tidak selaras dengan pernyataan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam dakwaan JPU pada halaman 12 strip ke 2,” kata Redho bacakan eksepsi.

Yang kedua, lanjut Ridho yakni tidak sahnya pernyataan audit kerugian negara dalam dakwaan JPU Kejari Banyuasin yang dinyatakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin nomor 05/SP/IRDA/2021 tertnggal 10 Maret 2021.

“Dalam hal ini jelas bahwa yang seharusnya berhak menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 serts UU nomor 15 tahun 2006 tentang tugas dan wewenang BPK,” ungkap Redho.

Untuk itu, Redho mengatakan suatu tindak pidana korupsi hanya bisa dibuktikan dari hasil audit lembaga yang mempunyai kewenangan secara langsung dalam menentukan kerugian negara.

“Selanjutnya kami menilai bahwa dakwaan JPU tidaklah cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam dakwaan tidak menguraikan secara lengkap dan terperinci berapa jumlah kerugian negara pada tahun 2017 hingga 2019,” ujar Redho.

“Saya selaku penasihat hukum terdakwa berdasarkan fakta tersebut sangat berharap kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut serta memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” pinta Redho saat diwawancarai usai pembacaan resepsi.

Usai menggelar sidang dengan agenda pembacaan eksespi dari terdakwa Emen Hardianto, majelis hakim kembali menggelar sidang pada pelan depan dengan agenda jawaban atas eksepsi dari penuntut umun.

Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Tommy Ardiyansah, Hari Irwansyah, serta Afganish dihadirkan oleh JPU melalui Virtual dengan didampingi penasihat hukumnya masing-masing dalam sidang terpisah dengan agenda juga pembacaan eksepsi masing-masing terdakwa yang diduga telah mengakibatkan uang kerugian negara lebih kurang Rp 1,4 miliar.

Keempat terdakwa didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 2 atau pasal 3 serta subsider pasal 11 dan 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (DN)