Luhut Ingin Teruskan Program Arcandra, Hikmahanto: Lebih Baik Diterbitkan Ulang
JAKARTA, HALUAN SUMATERA – Selama 20 hari menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar telah menerbitkan sejumlah kebijakan strategis, seperti menurunkan biaya proyek pengembangan Blok Masela di Laut Arafura, Maluku, dengan skema darat (on-shore), melanjutkan pengelolaan proyek pengembangan laut dalam (Indonesia deepwater development/IDD) di Selat Makassar oleh Chevron Indonesia Company, program listrik, blok Mahakam, hingga perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia di Papua.
Kendati demikian Menteri Koordinator Maritim, Luhut Binsar Panjaitan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan meneruskan program-program kerja dan sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Archandra Tahar saat menjabat.
Namun demikian, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyarankan agar Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan, menerbitkan ulang kebijakan yang pernah dikeluarkan Arcandra Tahar selama 20 hari menjabat Menteri ESDM.
Hikmahanto berkata, penerbitan ulang kebijakan itu untuk menghindari polemik baru yang mungkin timbul di masa mendatang.
“Kebijakan yang dibuat pak Arcandra Tahar, walau katanya sah, tapi menurut saya lebih baik diulangi oleh pak Luhut. Dari pada di kemudian hari dipermasalahkan, misalnya cacat hukum dan lain sebagainya,” ujar Hikmahanto di Jakarta, Jumat (19/8).
Luhut saat ini berstatus sebagai pelaksana tugas menteri ESDM. Tetapi Hikmahanto berpendapat Luhut tetap dapat menerbitkan ulang kebijakan tersebut karena memiliki kekuatan hukum.
Sebaliknya, kebijakan-kebijakan Arcandra masih dipertanyakan keabsahannya karena saat menjadi Menteri ESDM status Arcandra bukan warga negara Indonesia. Ini bertentangan dengan Pasal 22 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebut syarat pertama menjadi menteri adalah WNI.
Dengan status kewarganegaraan ganda, menurut Hikmahanto, kebijakan Arcandra selama menjabat Menteri ESDM berpotensi untuk digugat pihak-pihak tertentu.
“Kemungkinan besar kebijakan yang dibuat Arcandra selama 20 hari sebagai Menteri ESDM akan dipersoalkan orang, karena kebijakannya tidak dikeluarkan oleh pejabat yang sah secara formil,” ujar Hikmahanto.
Salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Arcandra adalah penerbitan rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Namun, beberapa hari lalu Menteri Luhut menjelaskan bahwa penerbitan rekomendasi ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia itu hasil persetujuan Sudirman Said yang merupakan Menteri ESDM sebelum Arcandra.
Luhut mengatakan, informasi ini sudah dikonfirmasi langsung melalui laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM beberapa hari yang lalu. Dengan demikian, rekomendasi izin konsentrat diterbitkan sebelum 27 Juli 2016 atau saat Sudirman Said masih menjabat Menteri ESDM. (hs)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2