Lumpuhkan DPO Kasus Pembunuhan dan Curat, Polisi Dipaksa Adu Tembak  

8 tahun ago
551
Sito (34), buron kasus pembunuhan dan curas ketika mendapat perawatan di di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Talang Ubi
Sito (34), buron kasus pembunuhan dan curas ketika mendapat perawatan di di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Talang Ubi

PALI, HS – Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus pembunuhan serta perampokan dengan kekerasan diwarnai hujan tembak antara petugas Reskrim Polsek Talang Ubi dengan keluarga korban.

Informasi yang dihimpun di Mapolsek Talang Ubi, kejadian penangkapan Sumas Karsito (34) alias Sito, terjadi sekitar pukul 12.30 (19/9) di Base Camp 217 Divisi 6A Karet, PT Sentosa Bahagia Mulia, Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.

Pelaku sempat buron setelah melakukan pembunuhan terhadap Supen, warga Desa Suka Maju, 2012 lalu, kemudian kasus pembunuhan Barnas, warga Setuntung, Desa Sungai Ibul, Talang Ubi di tahun 2014, dan yang terakhir kasus pembunuhan Reli, di Talang Sebane, Talang Ubi, tahun 2015.

Sito juga menjadi tersangka atas dua LP (Laporan Polisi) kasus 365 tindak pencurian disertai kekerasan.

Penangkapan pelaku yang sudah 4 tahun menjadi DPO, berlangsung menegangkan. Saat petugas hendak mencari pelaku di Base Camp itu, puluhan warga langsung keluar hingga fokus petugas terganggu.

Bahkan, pelaku langsung melarikan diri dari belakang tidak hanya itu, kakak pelaku berinisial Tm (DPO) langsung melepaskan tembakan ke arah petugas dengan jarak jauh.

Namun, dewi fortuna (keberuntungan) masih berpihak kepada anggota Reskrim Talang Ubi, sehingga peluru tak mengenai petugas.

Melihat tembakan itu, petugas Polsek Talang Ubi langsung berpencar menjadi dua tim dan melepaskan tembakan ke arah Sito, dan kakaknya Tm.

Alhasil tembakan petugas, mengenai pinggang dan kaki Sito sebelah kiri, sehingga dilarikan ke RS Talang Ubi dan dirujuk ke RS Muara Enim dirawat secara intensif untuk mengeluarkan proyektil yang bersarang di tubuh pelaku.

Selain itu, polisi menemukan Senjata Api Rakitan (Senpira) yang ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, diduga kuat Senpira itu, milik Tm yang dibuang saat polisi melakukan pengejaran.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor E Tondaes, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rusli membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya, sudah menangkap  pelaku, Sito dan mengamankan satu Senpira dan motor honda vario BG 2252 CN serta helm.

Pihaknya  juga terpaksa melepaskan tembakan ke arah pelaku, karena pelaku sempat melarikan diri meski pun petugas sudah memberikan peringatan dengan melepaskan tembakan ke atas.

“Pelaku kita jerat pasal berlapis, yakini pasal 340, 338 dan 365 dengan ancaman hukuman mati,” jelas Kompol Victor.

Sementara itu, Sito, saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Talang Ubi, terbaring sembari meringis menahan rasa sakit akibat peluru yang bersarang di pinggang dan kakinya. (MAN)