• Berita
  • Masa Rehap Usai, Ofi Bisa Pimpin OI Kembali

Masa Rehap Usai, Ofi Bisa Pimpin OI Kembali

8 tahun ago
342

 

img_8085
AW Nofiadi atau Ofi Mawardi saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (8/9) foto : A.Taufik

PALEMBANG, HS – Bupati Ogan Ilir non-aktif, AW Nofiadi atau Ofi Mawardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (8/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Ofi tiba di PN Palembang sekitar pukul 09.00 WIB bersama terdakwa lainnya Murdani alias Murni dan Faisal Roche alias Ichan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH mengatakan tidak ada pembuktian yang menyatakan Ofi sebagai pengedar maupun penjual narkoba. Ia hanya terbukti sebagai pemakai berdasarkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan.
“Terdakwa terakhir menggunakan narkoba pada Desember 2015. Terdakwa menggunakannya saat melakukan kampanye,” kata Ursula.

Ursula mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Agar terdakwa direhabilitasi selama enam bulan di RS Ernaldi Bahar,” ujarnya sembari menambahkan bahwa masa rehabilitasi itu akan dipotong dengan masa rehablitasi yang sudah dijalani Ofi sejak Maret 2016.

Sementara pengacara Ofi, Febuar Rahman.SH saat di tanyai wartawan usai sidang mengatakan setelah masa rehap Ofi selesai maka tidak ada lagi yang menghalanginya untuk memimpin Ogan ilir.

“ Masa pemberhentian sementara (non aktif-red) Ofi sebagai bupati dikarenakan,Ofi harus menjalani proses hukum,nah setelah proses hukumnya telah selesai Ofi sudah bisa menjalankan aktifitasnya lagi untuk memimpin Oi,”Tegas Febuar ,Kamis (9/8).

Di tambahkan Febuar bahwa berdasarkan tuntutan JPU tadi,yang menghukum Ofi untuk di pidana Rehap selama 6 bulan,itu terhitung sejak bulan maret kemarin dan apabila di hitung hingga saat ini (September),artinya sudah mencapai 6 bulan.

“Kita belum tahu putusan hakim nanti, namun jika mendengarkan tuntutan jaksa tadi,artinya dalam bulan ini Ofi sudah bisa bebas,”pukasnya.

Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Ofi pada selasa (13/9) mendatang.

Jika saja tuntutan JPU disetujui oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH, maka Ofi kemungkinan besar bisa langsung bebas dan hanya perlu menjalani masa rehabilitasi beberapa hari lagi sebelum bebas murni dan dapat memimpin Ogan ilir kembali. (HS)