Nekad Jual Sabu, Waka BPD Dibekuk Polisi

8 tahun ago
492
Barang bukti yang diamankan di Mapolres Talang Ubi, Kabupaten PALI.

PALI, HS – Berkedudukan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pernah mengikuti pendidikan Polri di SPN Betung selama 11 bulan, harusnya menjadikan orang tersebut berwawasan dan berpengetahuan lebih. Namun berbeda dengan Alex Setiawan alias Alex (40), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, tingkahnya malah melenceng, bahkan menjadi cerminan buruk.

Dari status seperti itu tidak mengurungkan dirinya untuk menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan, dirinya juga kedapatan memiliki empat pucuk senjata api rakitan (senpira) berbagai jenis beserta puluhan amunisi aktif.

Alhasil, Alex yang lebih dikenal dengan panggilan Bang Valen, kini jadi tersangka dan diringkus Jajaran Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Victor Eduard Tondais setelah sebelumnya diincar selama dua bulan.

Dirinya berhasil diringkus, Sabtu (18/2), saat dirinya usai melakukan transaksi dengan seorang pemakai yakni, Ag di kediaman Alex. Disanalah dirinya langsung disergap polisi dan digelandang bersama barang bukti.

Saat disergap di kediamannya, tersangka Alex tidak bisa mengelak lagi. Lalu petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dan berhasil menemukan barang bukti berupa empat pucuk senpira terdiri dari dua pucuk jenis laras pendek.

Satu pucuk senpira air shoftgun yang telah dimodifikasi, satu pucuk senpira laras panjang, serta puluhan butir amunisi kaliber 32 (FN), timbangan digital?, 17 pirex, ratusan platik klip berbagai ukuran, satu kantong plastik jenis klip ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,82 gram seharga Rp2 juta, serta delapan plastik klip isi sabu-sabu siap jual

Uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, serta yang mengejutkan, petugas menemukan 36 unit HP dan tablet bermacam merk, tiga buah camera bermacam merk, tiga lembar STNK, dua buah BPKB, dan lima lembar SIM A dan B, hasil tukar atau gadai para oknum pemakai dengan barang haram tersebut.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka Alex akhirnya mengakui barang-barang tersebut miliknya, sehingga dirinya langsung digiring ke Mapolsek Talang Ubi, dan kemudian dilimpahkan ke Mapolres Muaraenim, untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rusli mengatakan, bahwa pelaku Alex memang sudah masuk dalam radar target operasi (TO) jajaranya, atas beberapa pelangaran, baik memiliki senpira ataupun sebagai pengedar narkoba.

“Pelaku ini sudah kita lakukan pemantauan sejak dua bulan terakhir. Dan akhirnya berhasil kita ringkus berikut barang bukti yang kita incar. Kita meyakini bahwa masih banyak lagi narkoba yang dimiliki pelaku, namun semuanya sudah beredar di para pemujanya. Itu terlihat, banyaknya HP yang diduga milik pemakainya di tangan pelaku,” jelasnya.

Sementara, tersangka Alex mengakui, bahwa dirinya baru dua bulan terakhir ini mengedarkan narkoba tersebut.

“Baru baru ini pak aku edarkan barang tersebut. Kalau Hp dan lainya, itu milik para pembeli yang tidak punya uang, jadi ditukarkan dan ada yang menggadaikan dengan narkoba tersebut pak,” akunya kepada petugas kepolisian.

Terpisah, Kades Karta Dewa, Irwan Ibrahim membenarkan, bahwa Alex merupakan Wakil Ketua BPD di desanya.

“Memang benar Alex tersebut merupakan anggota BPD kita. Semuanya kita serahkan kepada aparat berwajib. Untuk statusnya nanti akan kita musyawarahkan dahulu, yang pasti kalau dia bersalah tetap harus mengikuti hukum yang berlaku,” katanya. (MAN)