Omset Usaha Rp 100 Ribu per Hari Dikenakan Pajak 10 Persen

8 tahun ago
391

11

PALEMBANG, HS – Guna menindaklanjuti pembuatan Surat Izin Tempat Usaha  (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) terhadap para pedagang kecil, Kecamatan Bukit Kecil bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendapatn Daerah (Dispenda) kecamatan membentuk tim khusus.

Kepala UPTD Dispenda Kecamatan Bukit Kecil, Arlan SE menuturkan, tim kecil ini terdiri dari UPTD Dispenda Kecamatan, Kepala Seksi  Ketentraman dan Ketertiban  dan Camat Bukit Kecil. Tim ini bergerak di malam hari, kini sudah berjalan selama 15 hari.

“Tujuan kita membentuk tim ini adalah untuk Dispenda untuk bertanya kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menyetorkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berada di Kecamatan Bukit Kecil. Sedangkan pihak Kecamatan bertanya masalah soal apakah tempat usaha tersebut sudah memiliki izin usahanya. Bagi kita, setiap usaha yang memiliki omset satu malam itu menghasilkan Rp100.000 tiap  hari dan dikalikan 30 hari berarti Rp 3 juta  dan itu sudah harus dikenai pajak 10 persen yang berarti tempat usaha tersebut harus membayar pajaknya sebesar Rp 300.000 per  bulan,” katanya, Jumat (9/9).

Menurut Arlan, untuk di Kecamatan Bukit Kecil ini banyak tempat usaha yang di buka pada malam hari, seperti tempat makan pecel lele, jualan bakso dan bisnis jualan makanan yang lainnya. Begitu juga pada siang harinya, banyak warga ini membuka tempat dagangannya. Kebanyakan dari pedagang ini belum mempunyai surat izin usahanya.

“Dengan usaha seperti ini, kita harapkan masyarakat dapat memiliki kesadaran betapa pentingnya setiap usaha itu sudah mengantongi izin usahanya. Dengan adanya SITU, berarti tempat usaha itu diakui oleh negara. Dengan membayar pajak dan memiliki izin usahanya, warga sudah membantu pemerintah dalam pembangunan Kota Palembang. Jika untuk Kasi Trantib yang disertakan dalam tim tersebut adalah untuk memberikan sosialisasi untuk para pedang agar tidak membuang sampahnya di sembarang tempat,” ungkapnya.

Di temui terpisah, Lurah 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Firdaus Putra mengutarakan,  di wilayah Kelurahan 24 Ilir ini banyak usaha perdagangan, rumah makan, salon, tempat karaoke, bengkel, pedagangan batu akik, dan pedagang kaki lima di Pasar Cinde.

“Sekarang ini belum ada pihak pedagang untuk direkomendasikan membuat SITU dan SIUP. Padahal di tempat kita ini banyak usaha perdagangan. Untuk pedagang yang berada di lingkungan Pasar Cinde itu banyak pedagang kaki lima yang dagangannya bisa di angkut,” ujarnya. (UDI)