Pemprov Bahas 13 Proyek Strategis Nasional di Sumsel

7 tahun ago
255

Palembang,HS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat persiapan membahas proyek-proyek strategis nasional di Provinsi Sumsel dengan seluruh stakholder terkait, guna mengupas progres dan kendala-kendala yang dihadapai agar dapat segera diatasi. rapat dipimpin langsung Gubernur Sumsel Ir. H Alex Noerdin, di Griya Agung Palembang, Sabtu malam (18/03).

Keseluruhan ada 13 proyek infrastruktur nasional yang dibahas dalam rapat ini yakni pembangunan Bendungan Tigadihaji di OKU Selatan, progres pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api (KEK TAA) dan Pelabuhan Tanjung Carat, pembangunan Institut Olahraga Indonesia, serta pembangunan RSUD Provinsi Sumsel, Tol Palindra, Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Tol Palembang-Tanjung Api api, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, Kereta Api Prabumulih-Kertapati, Kereta Api Simpang TAA, Kereta Api Tanjung Enim-TAA, Kereta Api Palembang-Jambi, serta light rail transit (LRT).

Hadir dalam rapat ini Plt. Sekda Provinsi Sumsel Joko Imam Sentosa, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional III Palembang, Para SKPD dilingkungan Pemprov. Sumsel, serta Dirut PT. Hutama Karya, Dirut PT. Waskita Karya, Dirut PDPDE, dan Dirut PT. DEX Indonesia.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, ditengah kondisi ekonomi saat ini sedang sulit berbagai proyek pembangunan khususnya dibidang infrastruktur di Sumsel terus bergulir. Menurutnya, secara garis besar berbagai proyek strategis nasional di Sumsel tidak ada masalah, karena setiap kendala yang dihadapi segera dicarikan solusi.

“Mulai dari pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, hingga berbagai proyek prioritas nasional di Sumsel lainnya terus kita upayakan berjalan lancar dan sesuai harapan,” terangnya.

Lanjut Alex Noerdin, dari 13 proyek pembangunan infrastruktur nasional yang saat ini tengah dikerjakan, sembilan diantaranya tidak ada kendala dan sudah berjalan sesuai terget yang ditetapkan.

“Sisanya ada empat proyek strategis nasional yang masih memiliki kendala, kita akan minta bantuan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk melancarkan empat proyek strategis nasional ini,” ujarnya didalam rapat.

Alex menjelaskan, seperti halnya RSUD Provinsi Sumsel, secara keseluruhan bisa diselesaikan pada 2018. Bahkan, 2017 sudah bisa beroperasional, meski pembangunan belum 100 persen selesai. Progres saat ini, pembangunan fisik menggunakaan APBD Rp49,5 miliar sampai selesai 2017. Kebutuhan alat kesehatan (alkes) totalnya mencapai Rp900 miliar yang dipenuhi dari APBD Sumsel di 2017 sebesar Rp98 miliar dan proyeksi dari APBD pada 2018 sebesar Rp100 miliar.

“Masalahnya, masih diperlukan anggaran Rp800 miliar untuk alkes, akan dipenuhi secara tahun jamak. Juga perlu dukungan formasi SDM untuk operasional rumah sakit, mengingat dibutuhkan operasional untuk pelayanan kesehatan menjelang Asian Games 2018 mendatang,” tegasnya.

Alex menambahkan, untuk pembangunan KEK TAA dan Tanjung Carat, progres pembebasan lahan hingga 2016 lalu mencapai 66,13 hektar dari total 217 hektar yang mesti dibebaskan seluruhnya. Sisa 150,87 hektar yang belum dibebaskan, direncanakan dibebaskan di 2017 namun melalui pihak swasta yakni PT Sriwijaya Tanjung Carat.

“Ini akan dibahas terlebih dahulu di APBD-Perubahan, terkait dana yang diperlukan untuk pembebasan lahan tersebut,” kata Alex.

Selain itu, kendala lainnya yakni progres kawasan Tanjung Carat belum terintegrasi dengan KEK TAA. “Sudah diusulkan kepada Dewan Nasional KEK agar Tanjung Carat dimasukkan ke dalam kawasan KEK TAA,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PMU KEK TAA Regina Ariyanti menjelaskan, detail engineering design (DED) dan feasibility study (FS) pelabuhan sudah selesai 2016 lalu. Pelindo II meminta ada penugasan melalui perpres tentang pengelolaan pelabuhan Tanjung Carat.

Rekomendasi reklamasi Tanjung Carat masih dilakukan revisi karena ada perubahan kewenangan. Sebelumnya, wilayah hingga 4 mil dari batas darat ke laut merupakan kewenangan bupati. Namun, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, hingga batas 12 mil dari batas darat menuju laut merupakan kewenangan gubernur.

“Inilah yang diminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk direvisi. Kami sudah mengajukan revisi untuk rekomendasi reklamasi ke KKP,” pungkasnya.