Pemutihan, PALI Targetkan 90% Warga Bayar PKB

8 tahun ago
256
Plt Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten PALI, Dadang Afriandy SH MSi
Plt Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten PALI, Dadang Afriandy SH MSi

PALI, HS – Dari pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak dua tahun ke atas, UPTD Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk Kabupaten PALI menargetkan 90 % warga Kabupaten PALI membayar pajak kendaraan bermotornya selama masa pemutihan empat bulan ini.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt Kepala UPTD Dispenda Provinsi Sumsel Kabupaten PALI, Dadang Afriandy SH MSi saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (30/8).

Dadang optimis masyarakat yang ada di Bumi Serepat Serasan nanti akan memanfaatkan pemutihan ini.

“Selama empat bulan ini terhitung tanggal 1 September hingga 31 Desember 2016 Dispenda Provinsi melakukan pembebasan pokok atau sanksi, bagi kendaraan roda dua. Oleh karena itu, kami harap masyarakat Kabupaten PALI memanfaatkan kesempatan ini,” kata Dadang.

Dadang juga menambahkan bahwa program tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 22 Tahun 2016 tanggal 18 Agustus melalui Dispenda Provinsi Sumsel dengan nomor 123 tahun 2016.

“Untuk roda dua yang menunggak dua tahun ke atas, maka hanya akan membayar pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan pokok pajak satu tahun yang sedang berjalan,” sambung Dadang.

Untuk kendaraan yang menunggak dibawah dua tahun, maka dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun dan pokok pajak satu tahun yang berjalan.

“Kemudian dalam kesempatan ini juga, akan dibebaskan BBN-KB II terhadap kendaraan bermotor bernomor polisi dalam provinsi dan berasal dari luar provinsi yang mendaftar di kantor bersama Samsat se-Sumsel,” terangnya.

Dadang berharap warga PALI khususnya menggunakan kesempatan ini.

“Karena, pajak yang disetorkan nantinya akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) Provinsi Sumsel dan diakhir tahun, dana pajak tersebut akan dibagi dengan kabupaten PALI. Jadi, singkatnya, setoran pajak yang dibayar oleh bapak/ibu, nantinya akan digunakan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PALI dari sektor pajak,” tukasnya. (MAN)