• Berita
  • Pimpinan KPK: Mantan napi Boleh ikut Pilgub, negeri ini memang sakit

Pimpinan KPK: Mantan napi Boleh ikut Pilgub, negeri ini memang sakit

8 tahun ago
224
69c1d2fd74459e48ae7c8f95b09b167b
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif

PALEMBANG,HS – Aturan terpidana percobaan boleh ikut pemilihan kepala daerah dalam PKPU menuai kontroversi. Aturan ini dinilai melukai hati rakyat dan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan, bereaksi keras atas aturan tersebut.

“Mantan napi korupsi jadi bupati dan mantan napi korupsi dibolehkan ikut pemilihan gubernur lagi. Negeri ini memang sakit,” tulis Laode dalam akun Twitter-nya, @LaodeMSyarif dikutip dari merdeka.com, Rabu (14/9).

Laode tak menjelaskan lebih lanjut siapa bupati tersebut. Dia juga tak menjelaskan detil siapa mantan napi korupsi yang ikut pemilihan gubernur.

Namun, tidak cuma pimpinan KPK, sejumlah partai politik di DPR juga mengaku kecolongan atas aturan tersebut. Salah satunya Fraksi PDIP di Komisi II DPR yang menyatakan tidak diikutsertakan dalam pembahasan pasal tersebut.

“Sudah disepakati diserahkan ke KPU, tinggal bolanya di KPU. Jadi percuma pembahasan selama ini kalau diserahkan ke KPU,” kata Anggota Komisi II PDIP Arteria Dahlan melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Minggu (11/9).

Arteria menyayangkan kesepakatan itu. Dia menilai, aturan yang memperbolehkan terpidana ikut serta dalam Pilkada tidak sinergi dan bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Padahal, dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

“Ternyata pembahasan tidak pada menyinergikan, mensinkronkan dan mengharmoniskan apakah rumusan norma dalam PKPU tidak sesuai dengan norma dalam UU, ternyata tidak demikian,” ujarnya.

Partai Demokrat juga menolak aturan tersebut. Mereka juga memprediksi bakal ada kegaduhan dalam Pilkada Serentak bila ini disahkan.

“PKPU sebagai peraturan teknis hanya boleh menjabarkan secara teknis apa yang sudah diatur oleh undang-undang, tidak boleh merumuskan norma baru yang bertentangan dengan undang-undang” kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto melalui pesan tertulisnya, Selasa (13/9).

Aturan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g, mengatur berapa pun hukuman yang dijatuhkan maka terpidana tidak boleh maju sebagai calon kepala daerah.

“Pasal 7 ayat (2 g) UU 10/2016 cukup jelas bahwa yang boleh mencalonkan diri dalam pilkada adalah orang yang belum pernah terpidana atau mantan terpidana tapi harus mengumumkan ke publik mengenai statusnya tersebut. Atas dasar itu tidak ada ruang menurut undang-undang bagi terpidana yang sedang menjalankan hukumannya termasuk hukuman percobaan” lanjutnya.

Selain melanggar aturan, Didik berpendapat jika PKPU tetap mengakomodir terpidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, akan menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di pilkada serentak 2017.(HS)