Pj Bupati OKI Kunjungi Sejumlah Sekolah, Cek Fasilitas Belajar

7 bulan ago
184

OKI,HALUANSUMATERA.COM,-
Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Asmar Wijaya, mengunjungi sejumlah sekolah di Kecamatan Lempuing dan Mesuji OKI pada Selasa, (14/5/2024).

Sekolah yang dikunjungi antara lain SDN 1 Tugu Mulyo, SDN Cahya Bumi Kecamatan Lempuing, dan SDN 3 Margo Bhakti Kecamatan Mesuji.

Kunjungan ini dilakukan untuk melihat kondisi sekolah, kegiatan belajar mengajar, serta fasilitas pada sekolah sebagai dukungan pemda terhadap dunia pendidikan di Kabupaten OKI.

“Kita ingin melihat dan mengevaluasi kondisi fisik dan infrastruktur sekolah. Memastikan bahwa gedung, ruang kelas, fasilitas, dan sarana pendukung lainnya dalam kondisi baik serta memadai untuk kegiatan pembelajaran siswa,” ucap Asmar.

Di SDN 1 Tugu Mulyo, Asmar menemukan dua ruang kelas yang kondisinya belum memadai. Meskipun demikian, sebagian besar bangunan di sekolah tersebut sudah representatif.

“Segera diusulkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemda,” ujar Pj Bupati.

Di SDN 1 Cahya Bumi, Asmar mengecek beberapa ruang belajar. Setiba di ruang kelas 2 dan kelas 6, Asmar mendapati kursi siswa di kelas tersebut masih menggunakan kursi plastik.

Kepala Sekolah SDN 1 Cahya Bumi, Miflahun, S.Pd., menjelaskan bahwa sarana mobiler kursi dari bahan plastik tersebut merupakan bantuan dari komite sekolah.

Pihak sekolah, menurutnya, sudah membeli kursi dan meja belajar namun baru akan digunakan pada tahun ajaran baru nanti.

Mobiler yang telah disediakan tersebut, tuturnya, disimpan di gudang sekolah. Benar saja, saat dicek oleh Pj Bupati OKI, di dalam bangunan tersebut terdapat 52 unit meja belajar serta 30 buah kursi kayu.

“Untuk meja, bantuan dari APBD, sementara kursi melalui Dana BOS. Kondisinya cukup,” ujar Miflahun.

Kepada pihak sekolah, Pj. Bupati Asmar meminta agar benar-benar mengoptimalkan penggunaan dana BOS dari pemerintah.

“Satuan pendidikan harus mampu mengoptimalkan dana BOS untuk berbagai kegiatan operasional sekolah, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler, serta untuk pengembangan SDM di sekolah. Selain itu, mereka juga harus mampu membuat laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel,” terangnya.

Ramainya pemberitaan terkait adanya pungutan liar di SDN 3 Margo Bhakti menjadi perhatian Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya.

Setelah diklarifikasi, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan sumbangan komite sekolah yang akan digunakan untuk program sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.

“Terkait dugaan pungli, yang benar adalah uang tersebut merupakan penggalangan dana sumbangan pendidikan yang sudah disepakati bersama oleh komite sekolah dan tidak mengikat,” ujar Luki, Ketua Komite Sekolah SDN 3 Margo Bhakti.

Adapun peruntukannya, terang dia, dalam rangka pembangunan kantin sekolah.

Anak-anak jajannya di luar yang belum tentu higienis. Makanya, komite sekolah bersepakat membangun kantin sekolah,” ujar dia.

Bukan baru kali ini saja, ujar dia, sudah banyak bangunan sekolah yang dibangun dari sumbangan komite sekolah dan bantuan pendidikan dari stakeholder lain yang tidak mengikat.

“Seperti talud penahan tanah, jalan setapak, serta beberapa bangunan lainnya dari komite sekolah. Ada juga pihak lain (perusahaan) yang sifatnya tidak mengikat,” terangnya.

Sementara Plh Kadisdik OKI, Saparudin, menjelaskan bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut dia, dalam aturan tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan pendidikan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan.

“Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan,” papar dia.

Kemudian, terang dia, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

“Perlu dipastikan penarikan uang tersebut tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya,” tutup Sapar.( Nurlis )