Polisi Amankan Dua Pemakai Sabu di Muaraenim

7 tahun ago
365

Polisi mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti.

MUARAENIM, HS – Aparat Polsek Rambang, Polres Muaraenim mencokok dua pemakai narkoba jenis sabu-sabu, yakni Yatiman bin Yantok (35) dan Hendri bin Hermanurnia (26). Keduanya yang merupakan warga Desa Aur, Kkecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim diamankan karena diduga memiliki, menyimpan, mengusai, membeli narkoba jenis shabu-shabu.
?
??Pelaku ditangkap di rumah kediaman Hendri di Desa Aur, Kecamatan Lubai pada Selasa (28/3) pukul 16.00 wib,saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba.
?
??Kapolres Muaraenim, AKBP Leo Andi Gunawan SIk MPP, melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Indra Kusuma didampingi Kasubag Humas, AKP Arsyad Agus membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka berdasar surat penangkapan LP/A/05/III/2017/SUMSEL/RES M ENIM/SEK R.Lubai, tanggal 28 Maret 2017.
??
?Dikatakan Kapolres bahwa dari hasil penangkapan kedua tersangka disita berupa satu paket sabu, bong penghisap sabu, pirek, dua korek api dan satu buah HP nokia, serta uang sebesar Rp 374.000,-,” ungkapnya, Rabu (29/3).
?
Kedua tersangka sudah dilakukan penahan di Kapolsek Rambang Lubai dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (EDW)?