Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu Senilai Rp3 M

7 tahun ago
262
Jaringan pengedar sabu bersama barang bukti 2 kilogram sabu yang diamankan di Mapolda Jabar

BANDUNG, HS – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram narkoba jenis sabu di Pintu Tol Jatiluhur.

Dalam pers rilis yang digelar di ruang lobi Riung Mumpulung, Polda Jabar, Kamis (16/2), Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan beberapa barang bukti narkoba yang berhasil diungkap Polda Jawa Barat serta 5 tersangkanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kelima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tertangkap bersama dengan barang bukti 2 kilogram sabu seharga Rp3 milliar.

“Dua kilogram sabu yang kita amankan adalah dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang kita amankan di pintu tol Jatiluhur. Dari situ kita kembangkan dan kembali kita amankan beberapa tersangka lain bersama dengan barang bukti satu kilogram lagi,”jelas Kombes Pol Yusri Yunus.

“Jadi total keseluruhan barang bukti adalah dua kilogram, bila diuangkan harganya bisa sampai tiga milliar rupiah,” tambah Yusri Yunus.

Pengungkapan bermula ketika polisi menangkap tersangka bernisial C di Pintu Tol Jatiluhur. Dari tangan pelaku sabu-sabu seberat 1 kilogram diamankan polisi. “Hasil penemuan pertama kita kembangkan, dapat TKP kedua di Jakarta, seorang penyuplai barang, di daerah Daan Mogot Jakarta dengan inisial pelaku BT,” ungkap Yusri.

Kepada polisi, C mengaku disuruh BT untuk mengambil barang haram tersebut. Tersangka C dijanjikan menerima imbalan sebesar Rp 2 juta atas upayanya menyelundupkan sabu-sabu.

Polisi selanjutnya menciduk kurir BT di Jalan Daan Mogot No 3 Jakarta Barat, pada hari yang sama. Sejumlah kendaraan tersangka dan handphone diamankan sebagai barang bukti.

Di tempat terpisah polisi juga mengamankan tersangka lain dari jaringan yang sama, di Stasiun KA Bandung. Dit Resnarkoba mengamankan tersangka TYL. Dari tersangka ini, polisi juga mengamankan 1 kg sabu-sabu.

“Setelah itu dikembangkan lagi ternyata BT ini adalah kurir, yang kebetulan sudah menyetorkaan barang kepada seseorang dengan inisial TY di daerah Stasiun Kreta Api Bandung,” beber Yusri. Dari informasi TYL, Polisi juga meringkus dua pelaku lain, yakni G dan H yang ditangkap di Jalan Cagak Subang.

Lebih jauh Yusri mengklaim hasil pengembangan dari lima tersangka, polisi kini telah mengantongi nama-nama lain yang telah menjadi DPO, termasuk pemilik barang atau bandar. “Sudah ada nama-nama yang sekarang kita masih kejar, termasuk pemilik barang atau bandarnya,” sebut Yusri.

Lima tersangka kini tengah mendekam di Mapolda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut. Mereka diancam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga ancaman hukuman mati. (RHS)