Polres Lahat Ungkap Kasus Penganiayaan

2 tahun ago
428

LAHAT,HALUANSUMATERA.COM-Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT melalui Kapolsek Tanjung Sakti AKP Nurhanas telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 Ayat (3 ) KUHP,hal ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B – 01 / I / 2023 /sumsel / res lahat / sek tg sakti tanggal 19 Januari 2023.

Kejadian ini di Tugu Simpang 3 desa Pajar Bulan Kec.Tanjung Sakti Pumi Kab.Lahat.Adapun Pelapor bernama Martin bin Mahari seorang petani yang beralamat di Desa Pulau Panggung kec Tanjung Sakti Pumi kab.Lahat.

Berdasarkan pelaporan korban bernama Ahmad Rivaldi bin Raden (Meninggal dunia),Pander bin Darwis (Perawatan medis) kemudian Melki bin Martin (Perawatan medis).Dengan saksi-saksi Repaldi bin Sirin,Gopal bin Herlison serta Jery bin Julianto.

Kronologis dari kejadian ini pada hari Kamis Tanggal 19 januari 2023 sekira pukul : 00.10 Wib,telah terjadi penganiayaan diduga dilakukan oleh sdr.Paiger andestian bin Alimin(Tak) kepada 3(tiga) orang laki-laki yaitu sdr.Aldi,Pander dan Melky di simpang 3 tugu Desa Pajar Bulan Kec.Tanjung Sakti Pumi Kab.Lahat yang mengakibatkan ketiga korban mengalami luka tusuk.

Atas kejadian tersebut ketiga korban dibawa ke puskesmas Tanjunh Sakti Pumi guna mendapatkan perawatan medis.

Kemudian pada hari Kamis 19 Januari 2023 sekira pkl 19.00 wib berawal dari informasi Kades Gunung Ayu bahwa terhadap terduga pelaku telah menyerahkan diri dirumah Kades dan setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek bersama Kanit Reskrim langsung menjemput pelaku dan membawa nya untuk di amankan menuju Polsek Tanjung Sakti.