Polres Muaraenim Amankan Satu Truk Minyak Curian

8 tahun ago
476

MUARAENIM, HS  – Kepolisian Resort wilayah Muaraenim kembali mengungkap pelaku pencurian minyak milik PT Pertamina. Kali ini satu pelaku diamankan, Minggu (28/8) sekitar pukul 23. 15, di lokasi sumur minyak mentah TLJ 151 Talang Jimar, Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, Muaraenim.

Penangkapan tersangka bernama Agus Wibowo (25), warga Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Darat, Muaraenim, bersama barang bukti satu unit truk tangki warna biru bertuliskan PT BHM bernomor polisi BG 8025 BB dan satu selang warna putih sepanjang sekitar 10 meter.

Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, SIK, MSi, melalui Kapolsek Lembak, AKP Aidil Fitri, SH, MH dan Kasubag Humasnya, AKP Arsyad mengungkapkan, dalam menjalankan aksi mencuri minyak, tersangka ditemani empat rekannya yakni Jauhari (45), Dedi Irawan (34), Ujang alias Ansor (35), dan Firman (31). Namun keempat rekan tersangka berhasil kabur saat dilakukan penggerebekan.

“Tersangka yang berhasil diamankan bertugas sebagai sopir truk pengangkut minyak, sementara keempat rekan tersangka yang bertugas menyedot minyak di sumur sudah kabur saat didatangi petugas di TKP,” kata AKP Aidil, kemarin.

Menurut Aidil, pelaku berhasil ditangkap bermula dari pihak PT Pertamina mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian minyak mentah di sumur minyak tersebut. Pencurian minyak itu dilakukan pelaku bersama empat temannya dengan cara menyedot minyak dari dalam sumur menggunakan selang dan mesin pompa  lalu dimasukkan ke dalam tangki mobil.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekuriti PT Pertamina  bersama anggota Polres Prabumulih dan Polsek Lembak meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan penyergapan. Namun keempat pelaku berhasil melarikan diri, sehingga tinggal pelaku sendirian selaku sopir mobil yang berhasil diamankan bersama mobilnya,” jelas Aidil.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Pos Sekuriti Pertamina Field Prabumulih  kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Lembak. Akibat pencurian itu, Pertamina dirugikan sebesar Rp 20 juta.

“Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,”(EDW)