Ratusan Buruh Mengelar May Day Dihalaman Kantor DPRD Sumsel

7 tahun ago
254

PALEMBANG,HS – Ratusan Buruh
yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, perbankan, dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Kota Palembang menggelar aksi damai dihalaman kantor DPRD Sumsel  bertepatan dengan hari buruh alias May Day senin (1/5),

Ratusan buruh ini menyampaikan 11 tuntutan kepada wakil rakyat yang duduk di DPRD Sumsel. Yaitu,

massa memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi buruh.

menuntut pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumsel dilaksanakan secara maksimal dan berkeadilan berdasarkan hukum yang berlaku.

Dan menuntut pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi bagi aparat hukum Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Sumsel yang tidak melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai hukum yang berlaku.

Serta buruh mendukung sepenuhnya agar pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menangani Iaporan dan atau pengaduan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan sesuai hukum yang berlaku.

“Ya, Kami juga menolak rencana revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menolak penerapan upah murah bagi buruh,” tegas Hermawan, Korlap FSB NIKEUBA Kota Palembang

Ratusan Buruh juga menuntut revisi peraturan pemerintah nomor  78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Menurut Hermawan, pihaknya menuntut dibentuknya Dewan Pengupahan di kabupaten-Kota se-Provinsi Sumsel dan menuntut ditetapkannya Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Palembang dan UMSK di setiap kabupaten/kota se-Sumsel secara berkeadiian bagi buruh.

Selain itu, pada aksi kali ini, massa meminta Pemerintah Sumsel dan DPRD Sumsel agar menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Ketenagakerjaan di Provinsi Sumsel, menyangkut peraturan tentang penerapan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan dan tentang penerapan dasar penetapan upah minimum disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan perhitungan KHL buruh lajang bagi buruh yang lajang, KHL buruh beristri bagi buruh yang beristri dan berdasarkan KHL buruh dengan tanggungan istri dan tanggungan 1 (satu) orang anak bagi buruh yang memiliki tanggungan istri dan tanggungan 1 (satu) orang anak.

Serta besaran kenaikan upah minimum ditetapkan minimal berdasarkan perhitungan PDB dan Inflasi regional bukan nasional, serta kenaikan Upah Minimum Maksimal berdasarkan perundingan.

“Selama ini penerapan dasar penetapan upah minimum hanya berstandar pada KHL bagi lajang, jadi selama ini disamaratakan perhitungan upahnya, padahal kebuhtuhan buruh lajang, beristri dan punya anak itukan beda. Kita ingin upah itu dibedakan,” jelasnya.
massa juga menuntut perlindungan hukum dan bantuan hukum secara maksimal bagi pejabat/aparat hukum di bidang ketenagakerjaan yang karena jabatannya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya ternyata mengalami permasalahan hukum dengan pihak perusahaan.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, M Yansuri yang menemui ratusan Buruh menyampaikan, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa Seperti halnya tuntutan untuk pembuatan Perda tentang ketenagakerjaan.

“Ya, Jika aspirasi ini dorongan dari daerah maka akan kita upayakan untuk pembuatan Perda nya dengan berkoordinasi dengan Gubernur, tapi kalau ini, undang -undang (nomor 13 tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah nomor  78 tahun 2015 tentang pengupahan) kita hanya bisa merekomendasi kepada pemerintah pusat,(MDN)