• Bisnis
  • Hukum
  • Rugi milyaran Rupiah, PT Ratu Tigo Zon Gugat Bank Mandiri Cabang R Sukamto

Rugi milyaran Rupiah, PT Ratu Tigo Zon Gugat Bank Mandiri Cabang R Sukamto

8 tahun ago
300

73503306PALEMBANG,HS – Dinilai telah melanggar prinsip baik penerapan prinsip mengenal nasabah maupun prinsip kehati-hatian perbankan hingga merugikan miliar rupiah, PT Bank Mandiri Cabang R Sukamto Palembang akhirnya digugat PT Ratu Tigo Zon senilai Rp150 miliar.

“Kita lakukan gugatan perbuatan melawan hukum, ganti kerugian dan denda ke Bank Mandiri Rp150 Miliar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang Senin kemarin (19 September 2016-red),” ungkap Direktur Utama PT Ratu Tigo Zon, Trizon Martan didampingi Kuasa Hukum, Endi Handoko,yang di kutip dari sripoku, Rabu (21/9).

Dijelaskan Endi, bank ini melanggar Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 31/10/PBI/2001 serta Peraturan BI Nomor 16/I/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Lalu, Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Selain Bank Mandiri, masih dikatakannya, perusahaan yang bergerak dalam bidang Oil & Gas Industry Services ini turut menggugat Diko Ardhyanto (46), secara perdata sedangkan, untuk pidananya, Diko ditetapkan terdakwa usai menjalani 5 kali persidangan.

direktur-pt-ratu-tiga_20160921_235741
Direktur Utama PT Ratu Tigo Zon, Trizon Martan didampingi Kuasa Hukum, Endi Handoko,

“20 September 2016 lalu, Diko diambil keterangan sebagai terdakwa. Terlebih, bank dilarang memfasilitasi kejahatan, dengan kasus ini jadinya bank memfasilitasi terjadinya kejahatan dan sudah melanggar prinsip-prinsi perbankan,” katanya.

Sementara itu, Trizon mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut ia pun akhirnya merasa dirugikan. Pertama, nama baik perusahaan yang dikelolanya sejak kasus ini, untuk 3 tahun kedepan tepatnya 2017 mendatang tak dapat beraktifitas.

“Lalu, kontrak-kontrak yang sudah kita adakan pendekatan dianggap gagal dan mempengaruhi dengan kontrak lain,” ungkapnya.

Terpisah, Legal Bank Mandiri, Aldo yang menghadiri gugatan perdata perdana dari PT Ratu Tigo Zon enggan berkomentar dan meminta langsung menghubungi Bank Mandiri yang berada di Jakarta.

“Saya tidak punya wewenang. Bisa langsung kroscek ke Jakarta ya Pak,” katanya singkat saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Sekedar mengingat, kasus ini bermula saat Trizon menunjuk Diko sebagai manager dalam dua proyek, yakni Proyek Jasa Survey dan Pengukuran di Wilayah SC dan S dan Lematang Asset, serta proyek jasa pekerjaan kontruksi civil Penunjang Produksi di Daerah Operasi SC dan S Lematang Asset Pertamina.

Penunjukan secara lisan diberi wewenang penuh untuk memegang proyek itu dan menggaji karyawan kontrak. Berjalannya waktu, Diko memanipulasi data PT milik Trizon Martan berupa KTP dan pemalsuan surat kuasa yang mengatasnamakannya untuk membuka tabungan di Bank Mandiri.

Kemudian, uang milik perusahaan ini tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan masuk ke rekening yang dibuat Diko tanpa sepengetahuan dan izinnya. Tak lama kemudian, pihaknya mengetahui aksi Diko hingga memblokir tabungan yang dibuat terlapor.

Tak terima dengan sikap Diko yang telah merugikan perusahaan hingga Rp 6,2 miliar, Trizon bersama kuasa hukumnya langsung melaporkan Diko ke Polda Sumsel dengan kasus pemalsuan surat dan penggelapan serta penipuan.

Setelah kasus penipuan ini berjalan selama satu tahun, Kamis (16/6) lalu, akhirnya Diko ditahan usai ditangkap Unit IV Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.(HS)