- Home
- Berita
- Hukum
- Muara Enim
- Regional
- Rutan Muaraenim Beri Remisi Bebas untuk 8 Napi, 4 Napi Tak Sanggup Bayar Denda Subsider
Rutan Muaraenim Beri Remisi Bebas untuk 8 Napi, 4 Napi Tak Sanggup Bayar Denda Subsider
MUARAENIM, HALUAN SUMATERA – Empat narapidana binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muaraenim menerima remisi bebas pada peringatan HUT RI ke-71 tahun 2016 pada Rabu (17/8/2016). Adapun keempat Napi yang bebas yaitu Syahril Alamsyah (27), warga Kabupaten PALI, Rinton (20) warga Prabumulih, Hasbi (28) dan Jemi Paradila (24) keduanya warga Muaraenim.
“Awalnya memang delapan napi yang langsung bebas, namun ternyata empat napi ada hukuman subsidiernya, dan mereka tidak sanggup membayar dendanya, jadi hukumannya ditambah,” ujar Kalapas Klas II B Muaraenim, Rudik Erminanto BcIp SH MH, Rabu (17/8/2016).
Menurut Rudik, pemberian remisi umum HUT 17 Agustus melalui usulan Kemenkeh Hukum & HAM sebanyak 500 orang dari total penghuni Lapas sebanyak 910 orang. Namun yang mendapatkan remisi sebanyak 486 orang, yakni Remisi Umum (RU) II sebanyak empat orang, RU lima bulan 30 orang, RU empat bulan 33 orang, RU tiga bulan 64 orang, RU dua bulan 156 orang dan RU satu bulan 203 orang.
Untuk jumlah warga binaan permasyarakatan, sebanyak 910 orang yang terdiri dari tahanan sebanyak 294 orang dan napi 616 orang. Dari total 910 orang tersebut diantaranya 20 orang tahanan wanita, 20 orang anak-anak, 240 orang narkotika dan empat orang korupsi.
“Pemberian remisi kepada Napi tersebut, tentu harus sesuai syarat dan berkelakukan baik, mulai dari 15 hari hingga maksimal enam bulan,” ujar Rudik.
Sementara itu Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar mengatakan, kemerdekaan bukan saja sebuah kata, tetapi cara bersikap. Untuk itu ia berharap, kepada para napi khususnya dan warga Muaraenim umumnya, untuk dapat memanfaatkan momen kemerdekaan dengan mengisi hal-hal yang positif.
“Bagi Napi dan Anak Pidana yang bebas hari ini, saya ucapkan selamat dan jadilah masyarakat yang taat hukum serta berguna bagi masyarakat, nusa dan bangsa. Bagi yang belum bebas untuk bisa bersabar dan menjalani hukuman sesuai yang berlaku dan untuk mengambil hikmahnya.”
“Meskipun bantuannya sedikit, tetapi mudah-mudahan bisa bermanfaat” ujarnya.(Edward)
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2