Sedang Asik Berpacaran,Bandit Spesialis Begal Di Bekuk

8 tahun ago
279

468899_09105520022015_indehoy_ilustrasi

MuaraEnim,HALUANSUMATERA –  Spesialis Begal, Riduan alias Iwan (35) warga Desa Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, akhirnya berhasil dibekuk ketika sedang berada di rumah pacarnya di Kampung Baru, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Kamis (11/8) sekitar pukul 04.00.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (12/8/2016), penangkapan terhadap pelaku yang dikenal sangat meresahkan dan tidak segan-segan melukai korbannya ini, memang sudah menjadi target operasi.
Sebab didalam laporan masyarakat, sedikitnya sudah ada empat laporan aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh Riduan CS dan dalam setiap beraksi, pelaku selalu membawa senpira untuk mengancam para korbannya dan jika melawan ia tidak segan-segan akan melukainya.

Terakhir kali, petugas melakukan pengejaran atas laporan kasus penodongan dump truck.
Dan ketika dibuntuti ternyata pelaku sedang santai berada di rumah pacarnya. Setelah yakin,  petugas langsung melakukan penyergapan dan pengepungan. Dan ketika akan dibekuk ternyata pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak untuk melumpuhkannya karena petugas tahu jika pelaku selalu membawa senpira.

Ketika digeledah ternyata benar dari balik pakaian pelaku ditemukan satu pucuk senjata api laras pendek warna putih yang diduga rakitan berisi enam butir amunisi aktif jenis FN yang di selipkan di dalam celana dalamnya dan juga ditemukan empat butir amunisi jenis FN di dalam saku celana.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pacar pelaku yang diduga tempat menyimpan barang-barang hasil kejahatan dan berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kursi roda, alat alat kesehatan, body dan onderdil sepeda motor, empat unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan pelaku.

riduan-begal_20160812_204722

Atas temuan tersebut pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Gunung Megang ,Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Biladi Osdin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, menyebutkan dari hasil laporan sedikitnya sudah ada empat perkara yang diduga dilakukan oleh pelaku cs dalam tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor dan atas aksinya ini pelaku akan dikenakan Undang- undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1.(Ed)