Terkait Aliran Dana Hibah, 470 LSM di Periksa di Kejati Sumsel
PALEMBANG — Setelah beberapa waktu lalu sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2016, menjalani pemeriksaan terkait aliran dana hibah sebesar Rp2,1 triliun 2013 yang bersumber dari APBD Sumsel tahun 2013.
Pemeriksaan tersebut kini berlanjut terhadap seluruh anggota LSM di Gedung Kejati Sumsel Jalan Gubernur H.A Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (26/7/2016).
Haryono SH, Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung mengatakan pada penyelidikan itu pihaknya memeriksa sekitar 500 orang lebih anggota LSM mengenai dana hibah tersebut ,”Total ada 470 LSM yang akan diperiksa”jelasnya.
Pemeriksaan terhadap anggota LSM dan beberapa orang terkait akan berlangsung selama dua minggu, 25 Juli hingga 7 Agustus mendatang.
Sebelumnya seperti yang telah di beritakan dalam kurun waktu awal 2016 hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah banyak mengungkap kasus korupsi yang terjadi di berbagai institusi di Provinsi Sumsel.
Namun dari sekian banyak kasus tersebut, kasus yang paling menjadi sorotan Kejati Sumsel adalah dana hibah yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Bumi Sriwijaya.
Dalam memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke 56, beberapawaktu lalu , Aspidsus Kejati Sumsel, Sudarwidadi mengungkapkan kasus yang sedang pihaknya dalami adalah mengenai dana hibah di Kabupaten OKI dan Banyuasin.
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus dana hibah bukanlah perkara mudah, sebab menyita waktu lama karena melibatkan banyak orang.( Sonny )
Tags
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2