Tidak Sesuai Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Kejati Panggil Mantan Pj Walikota Palembang

3 tahun ago
313

PALEMBANG, HS – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, memanggil
memanggil dan memeriksa beberapa pihak sejumlah pejabat Pemprov Sumsel, terkait adanya dugaan kasus korupsi dana hibah proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang disinyalir adanya penyelewengan sejumlah dana terkait anggaran tahun 2015 dan 2017.

Hal tersebut dibenarkan oleh Khaidirman saat dikonfirmasi melalui via sambung telepon Rabu (3/2/2021).

“Ya, benar beberapa minggu ini ada beberapa pihak yang kita panggil guna dimintai keterangan terkait adanya penyalahgunaa pembangunan masjid yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar se Asia,” tuturnya.

Menurutnya beberapa minggu ini pihaknya telah memanggil beberapa pihak termasuk mantan pejabat Walikota Palembang Ahmad Najib dan beberapa petinggi lainnya.

“Kemarin juga kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat juga seperti DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas dan Mukti Sulaimam untuk kita periksa,” tegasnya

Pemanggilan tersebut diterangkannya guna untuk mengetahui modus yang kita duga terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

Namun dirinya belum bisa membeberkan lebih detil perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel dikarenakan ini masih proses penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

“Mungkin hanya sekitar 19 hingga 20 pertanyaan saja, namun untuk detilnya itu wewewang pihak penyidik belum bisa kita ekspose,” Kata Khaidirman.

Disampaikan Khaidirman sedikit kronologis proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring bermula adanya indikasi pembangunan awal masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah tahun 2016 dan 2017 dengan total dana hibah lebih kurang Rp130 miliar.

Penimbunan lokasi dan konstruksi beton sampai rangka atap didanai dengan dana hibah ini. Namun, nyatanya dari fisik pembangunan tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak. Penimbunan dan kontruksi rangka beton sampai dengan cor lantai sementara kolom dan atap beton belum terlaksana.(Ron)