Wabup OKU Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kuburan

8 tahun ago
329
johan-anuar
Wakil Bupati OKU, Johan Anuar

PALEMBANG, HS – Polisi akhirnya menetapkan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar sebagai tersangka dalam perkara dugaan mark-up pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) seluas 10 hektar senilai Rp 6,1 miliar dengan sumber dana APBD OKU Tahun 2012.

Sebelumnya, Johan Anuar beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD OKU pada saat itu.

Kasus ini mencuat setelah BPK mengeluarkan hasil audit bahwa negara dirugikan Rp 3.482.000.000,- dalam pengadaan lahan kuburan di Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pada kasus ini, empat orang terdakwa sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang. Terdakwa I Umirtom, terdakwa II Akhmad Junaidi, terdakwa III Najamudin divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa IV Hidirman dipidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider setahun kurungan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo, mengatakan, peningkatan status tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

“Unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi, statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU,” ujar Kapolda, Jumat (9/9).

Menurut Kapolda, tersangka Johan Anuar akan kembali menjalani pemeriksaan usai hari raya Idul Adha yang jatuh pada Senin (12/9). (HS)