WOM Finance gandeng polisi dalam penarikan kendaraan

8 tahun ago
272
234234_32542ds
Kombes Pol Rikwanto,Analis Kebijakan Masyarakat Divisi Humas Polri saat memberikan sosialisasi mengenai peraturan fidusia yang diselenggarakan WOM Finance di Palembang, Jumat (9/9).

Palembang,HS – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) sebuah perusahaan pembiayaan kini mengandeng anggota polisi dalam penarikan kendaraan yang dikuasai nasabah bermasalah,hal ini untuk menegakkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 08 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia

Njauw Vido Onadi, Direktur PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (Wom Finance), di Palembang (9/9), mengatakan “Perusahaan sejak dua tahun ini sudah bekerja sama dengan polisi untuk menarik kendaraan yang berada di tangan nasabah `nakal`. Sejauh ini metode ini terus disosialisasikan ke kantor-kantor cabang,” ujarnya.

Ia menambahkan diperlukan persamaan persepsi antara Polri dan perusahan mengenai cara terbaik dalam pelaksanaan eksekusi kendaraan ini karena jika salah dalam menterjemahkan seolah-olah menjadikan polisi sebagai beking dari perusahaan.

“Dalam aturan hukum dijelaskan bahwa hak kepemilikan itu berada di perusahaan dan hak penggunaan berada di kreditur, terkadang hal ini yang menimbulkan masalah di lapangan. Tapi dengan bekerja sama dengan polisi, diharapkan dalam menghidarkan selisih,” tambahnya.

Sementara Analis Kebijakan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto di Palembang, mengatakan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian RI No 08 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia ini kerap disalahartikan di lapangan.

“Banyak ditemukan kasus bahwa perusahaan menggunakan jasa `deb collector` yakni kalangan perorangan yang bukan berada dibawah lembaga hukum. Kondisi ini menyebabkan eksekusi menjadi ajang perampasan,” kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Kapolri disebutkan bahwa setiap eksekusi harus menyertakan surat bukti penunjukkan tugas dari perusahaan pembiayaan, dan pelaksananya harus dari kalangan perorangan yang dibawah naungan perusahaan berbadan hukum.

Jika ini dilanggar maka nasabah dapat melaporkan kejadian sebagai tindakan perampasan.

“Polisi itu sifatnya menengahi juga, jika kedua bela pihak masih bertikai maka akan dilihat siapa yang benar di mata hukum, seperti diketahui bahwa barang menjadi hak perusahaan pembiayaan untuk kepemilikannya,” jelasnya.

Terkait peraturan ini, Polri sudah mensosialisasikannya di lima provinsi di Indonesia dan sejauh ini baru WOM Finance yang mau bekerja sama.(SNI)