Dishub: Nanti Dikaji lagi, Terkait Kuota Driver Online

6 tahun ago
239

 

PALEMBANG,HS – mempertim bangkan beberapa tuntutan yang diajukan Asosiasi Driver Online (ADO) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan terkait dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 Tahun 2018 Tentang angkutan berbasis online.

ADO Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumsel dalam pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mengajukan 4 tuntutan. Pertama, meminta penambahan kuota di wilayah 1 yang hanya dibatasi 1000 kendaraan. Kedua, Menolak kapitalis dan monopoli yang dapat menimbulkan perdagangan jual beli kuota di kemudian hari. Ketiga, gratis pembuatan SIM A Umum yang diwajibkan dalam Pergub. Dan ke empat, meminta kelonggaran waktu untuk melengkapi persyaratan hingga 3 bulan ke depan.

Ketua ADO DPD Sumsel, Yoyon Seprianto mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk tetap memperbolehkan driver online beroperasi. Selama pihaknya mempersiapkan persyaratan sesuai dengan aturan.

“Selama persiapan itu kami minta diperbolehkan untuk beroperasi,” harapnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (PLT) Kepal Dinas Perhubungan, Nelson Firdaus mengatakan, pihak driver online untuk tetap mentaati aturan yang dibuat. Pihaknya juga akan mengkaji terlebih dahulu mengenai tuntutan yang disampaikan oleh ADO.

“Nanti dikaji lagi (penambahan kuota) kalau kurang,” jelasnya

Ditempat yang sama, Kepala UPTD Kir Dishub Kota Palembang Niharmanzah melihat pergub ini sebagai bentuk kepatuhan dishub terhadap peraturan. Setiap taksol mesti mengantongi ijin, karena sudah menyangkut angkutan umum.

“Uji KIR sudah kita batasi berkala berlaku setiap 6 bulan sekali, dengan menunjukan stnk, buku kir lama kalau sudah, izin trayek, untuk redtribusi sudah diatur perda, online akan disamakan dengan mobil umum biaya tarif. Kita melakukan pengujian masalah, apakah layak jalan, operasi, stnk, trayek segala macam,” ujar Niharmanzah.

Menanggapi diskusi ini pihak driver online masih keberatan terhadap dua poin dan mengharapkan adanya penangguhan waktu mendaftar dan penambahan kuota.

“Untuk masalah KIR dan Sim A khusus kami anggap jelas. Namun kuota saat ini saja driver online yang terdaftar di Palembang ada 3000 sedangkan kuota saat ini hanya tersedia 1000. Kami berharap tidak ada monopoli dari pihak ketiga,” tutupnya