• Berita
  • Seni Budaya
  • Baznas Palembang Mulai Perbaiki Balai Pertemuan, TACB Sumsel dan TACB Kota Ingatkan Kaedah Cagar Budaya

Baznas Palembang Mulai Perbaiki Balai Pertemuan, TACB Sumsel dan TACB Kota Ingatkan Kaedah Cagar Budaya

1 tahun ago
298

PALEMBANG,HALUANSUMATERA.COM–Usai pihak Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) bertemu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Sumatera Selatan (Sumsel) Aufa Syahrizal Sarkomi Msi Ph D beberapa waktu lalu terkait rusaknya serta banyaknya barang di Balai Pertemuan yang berada dibelakang Kantor Pemerintah Kota Palembang.

Akhirnya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel terdiri dari Cahyo Sulistianingsih S.Sos yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel, Dr Ari Siswanto (Dosen Unsri) , Ariandini Novita (Arkeolog) didampingi sejumlah staf Disbudpar Sumsel sedangkan TACB kota Palembang di wakili Nyimas Ulfa didampingi sejumlah staf Dinas Kebudayaan kota Palembang mendatangi ke Balai Pertemuan , Senin (27/2).

Hadir dari Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) diwakili Vebri Al Lintani, Ali Goik, Heri Mastari, Avir, Dudy Oskandar, Mang Dayat, Wahyudi.

Dari pengamatan di lapangan pihak Baznas Palembang telah melakukan perbaikan bagian dalam Balai Pertemuan dengan memasang pintu dan perbaikan bagian dalam salah satu ruangan di Balai Pertemuan.
Pihak TACB Provinsi Sumsel dan TACB kota Palembang dalam kunjungan tersebut mengingatkan pihak Baznas kota Palembang bahwa perbaikan atau apapun namanya harus sesuai dengan kaedah undang-undang cagar budaya dan harus melibatkan TACB kota Palembang karena bangunan Balai Pertemuan sudah masuk katagori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan Objek Cagar Budaya.


Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumsel terdiri dari Cahyo Sulistianingsih S.Sos yang juga Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel mengatakan, kedatangan mereka ke Balai Pertemuan karena ada laporan diperintahkan untuk turun ke Balai Pertemuan untuk melakukan dokumentasi, invententarisasi apa yang terjadi dengan Balai Pertemuan.


“ Untuk selanjutnya kami , bangunan ini untuk apa bukan kewenangan kami selaku anggota TACB Sumsel, kami hanya melihat salah satu bangunan ini (Balai Pertemuan) yang merupakan sudah Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan sudah di registrasi oleh Pemerintah kota Palembang,” katanya.


Menurutnya jika dilihat banyak pintu , jendela di Balai Pertemuan yang sudah hilang, kalaupun harus dikembalikan ke asal harus sama atau mendekati dengan aslinya.


“ Kalau Balai Pertemuan mau di revitalisasi kita harus lihat dulu seperti apa bentuknya , bentuk pintu, jendela seperti apa , kayu yang dipakai kayu apa, paling tidak mendekati,”katanya.
Mengenai rehab yang dilakukan pihak Baznas kota Palembang Cahyo menilai pihaknya tidak bisa melarang , karena kewenangannya bukan di TACB kota Palembang .


“ Kami baru melihat, seperti apa kondisinya setelah ini kita akan melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sama antara TACB Provinsi dan TACB kota seperti apa sebaiknya, kalaupun dilakukan pembangunan harus sama dengan kondisi aslinya karena ini sudah jadi ODCB kalau sudah ODCB maka perlakuannya sama dengan Objek Cagar Budaya,” katanya.
Dan revitalisasi yang dilakukan Balai Pertemuan menurutnya harus melibatkan TACB kota Palembang.


Sedangkan Vebri Al Lintani meminta pihak Pemkot Palembang menghentikan dulu rehab yang dilakukan pihak Baznas Palembang di Balai Pertemuan sebelum ada kajian dari TACB kota Palembang.


“ Nanti di kaji dulu TACB , kalau sebelumnya sudah ditambah-tambah seperti ini akan membingungkan , ada kaedah cagar budaya yang harus di patuhi dalam memugar dan harus diawasi TACB,”katanya.


Staf Baznas Palembang Andi Gusti di hadapan pihak TACB Provinsi Sumsel dan TACB Kota Palembang mengakui pihaknya melakukan rehab berupa pengecetan dan perbaikan salah satu ruang dalam Balai Pertemuan yang rusak.
Terkait masukan TACB Sumsel dan TACB kota Palembang menurutnya akan disampaikan ke pihak Baznas Sumsel.