BPHTB 2,5 Persen Berlaku Nasional 9 September

8 tahun ago
498
Ilustrasi pembangunan infrastruktur BPHTB 2,5 persen
Ilustrasi pembangunan infrastruktur BPHTB 2,5 persen

PALEMBANG, HS – Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2016 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang memangkas pajak tanah dan bangunan jadi 2,5 persen belum berlaku di Palembang. Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) belum dapat memastikan revisi peraturan daerah yang mengiringinya.

Kepala Dispenda Kota Palembang Shinta Raharja mengemukakan, bahwa PP tersebut berlaku pada 9 September 2016 secara nasional. Tetapi pihaknya belum dapat memastikan berlakunya di Palembang. Saat ini yang berlaku di Palembang masih Perda PP No 1 tahun 2011, yang menetapkan pajak 5 persen untuk penjual dan pembeli.

“Saya sudah baca PP itu, ini hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPH) saja, untuk BHTB masih berlaku yang lama 5 persen, tidak ada revisi atau pembaharuan perda,” katanya, Kamis (15/9).

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) Hermansyah menambahkan, belum berlakunya PP tersebut karena belum adanya instruksi langsung dari pusat. Jika nantinya diberlakukan, maka akan dituangkan dalam peraturan daerah baru menggantikan yang lama.

“Belum ada instruksi, kami baru baca dari internet, belum ada kejelasan lebih lanjut dan lebih rinci, ini harus diatur dulu perdanya. Sehingga, PP tersebut belum berlaku saat ini,” cetusnya.

Katanya, bila ini diberlakukan di Kota Palembang, tentu akan mengurangi nilai Pendapatan Asli Daerah dari perolehan BPHTB tersebut. “Sektor penerimaan pajak akan berpengaruh, berkurang 2,5 persen juga jika diberlakukan,” ujarnya.

Untuk menutupi pengurangan nilai pajak yang diperoleh nantinya, pihaknya akan menggali potensi pajak lain. Seperti PBB, pihaknya akan mendata secara mendalam dan up date wajib pajak lainnya.

“Targetnya, BPHTB tahun ini Rp 92 miliar, sebab ada penambahan target dari APBD Perubahan, sampai saat ini baru terealisasi 67 persen. Nilai pajak didapat dari transaksi pengembang atau individu, namun perekonomian yang lemah membuat daya beli rendah dan nilainya menurun. Ini juga berpengaruh pada nilai BHTB,” dijelaskannya. (UDI).