Bupati Terima Sertifikat IG Kopi Robusta Empatlawang

7 tahun ago
970

EMPATLAWANG, HS – Bupati Empatlawang, H Syahril Hanafiah secara resmi menerima sertifikat indikasi geografis kopi robusta Empatlawang dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Penyerahan dilaksanakan di Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (26/4).

Dengan telah diterimanya Sertifikat IG Kopi Robusta Empatlawang, otomatis kopi asal daerah ini mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham RI dan ini menjadi keuntungan bagi petani kopi di Empatlawang, dari hulu hingga hilirnya.

Bupati Empatlawang, H Syahril Hanafiah mengatakan sertifikat ini merupakan bukti bahwa kopi robusta Empatlawang diakui kualitasnya. “Kemenkumham sudah keluarkan hak paten untuk kopi robusta kita. Ini adalah bukti bahwa kopi kita layak dan memang dijamin kualitasnya,” ujar Syahril.

Dijelaskannya, Kopi Robusta Empatlawang menjadi salah satu kopi yang terkenal di Sumatera Selatan (Sumsel). Sebab kekhasan cita rasa dan karakteristik kopi yang dihasilkan karena agroklimat yang mendukung budidaya tanaman kopi itu sendiri. “Seperti ketinggian wilayah penanam, curah hujan, kelembaban dan kandungan unsur hara tanah,” jelasnya.

Kabupaten Empatlawang sendiri beriklim tropis dengan suhu rata-rata suhu maksimum 37,1 derajat celcius dan minimun 22,7 derajat celcius. Kelembaban udara berkisar antara 68,85 – 90,20 persen, dan kecepatan angin 1,18 – 11,70 knot. Letak geografis tersebut menjadikan Kabupaten Empatlawang sebagai salah satu sentra produksi dan budidaya kopi robusta yang merupakan wilayah pegunungan Bukit Barisan dengan ktinggian 300-600 m dpl,

“Daerah kita sangat cocok dan layak untuk menjadi kopi terbaik, dengan adanya hak paten ini, menjadikan kita semakin mengedepankan kopi kita sehingga mampu menjadi PAD baru kita,” harapnya.

Untuk diketahui, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

Sementara untuk produk Indikasi geografis mendapat perlindungan, setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan secara kolektif oleh lembaga masyarakat yang terdiri dari pihak petani, produsen barang, pembuat barang, pedagang. (ELW)