Dua Sekawan Kurir Lintas Provinsi Divonis Seumur Hidup, 144 kg Ganja Gagal Beredar

4 tahun ago
268

PALEMBANG,HS – Majelis hakim yang diketuai Subur Susatyo SH menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup terhadap Ariswanto dan Dian Meisasi Hutagalung, terhadap terdakwa kurir narkotika jenis ganja seberat lebih dari 144 kilogram. Dalam persidangan yang berlangsung Di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khsusus Palembang, (23/1).

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan kedua penuntut umum, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup,” ujar Subur SH.

Majelis hakim menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan adalah bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Itera SH, pada sidang sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukaman pidana seumur hidup, setelah mendengar amar putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir terlebih dahulu.

Dalam dakwaan JPU, diketahui perbuatan kedua terdakwa bermula Minggu, 19 Mei 2019 dipinggir Jalan Lintas Sumatera Kayu Agung Kabupaten OKI. Bermula dari saksi Roni warga Binjai memiliki usaha penyewaan rental mobil memberikan info kepada saksi Pipin Handoko Bin Sopan (yang merupakan anggota TNI), bahwa mobil Xenia warna hitam dengan nomor Polisi BK 1021 OH telah dilarikan oleh Sulaiman ke Sumatera Selatan lalu ditemukan didaerah Kayu Agung OKI.

Namun saat hendak melakukan penangkapan, Sulaiman melakukan tembakan dan langsung melarikan diri. Ketika dilakukan penggeledahan ke dalam mobil Xenia tersebut, ditemukanlah 6 kotak kardus gudang garam merah yang berisikan 151 bungkus ganja kering yang semuanya dibungkus dengan lakban warna kuning. Selanjutnya saksi Pipin Handoko Bin Sopan dan reka-rekannya langsung melaporkan serta menyerahkan temuan barang bukti tersebut ke Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saat dilakukan pengembangan dengan cara ketiga HP yang tertinggal didalam mobil tersebut dengan dicek menggunakan ITE, muncul nomor HP Ariswanto dan Dian Meisasi Hutagalung yang dihubungi oleh saksi Eko (Napi lapas Raja Basa) menanyakan tentang masalah pengiriman ganja dan kedua terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 3 juta bila sudah diambil.

Kemudian, anggota bergerak ke Polda Lampung dan melakukan koordinasi dan kemudian langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa saat sedang tidur di rumahnya . Tersangka bertugas menjemput ganja dari Medan menuju Lampung dengan upah Rp 3 juta.(yns)