Duh, Belum Rekam e-KTP, Warga Terancam Batal Nikah

8 tahun ago
280

 d

PALEMBANG, HS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan bahwa 30 September 2016 menjadi batas akhir bagi masyarakat untuk merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Jika tidak, maka data kependudukan warga tersebut akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Apabila warga belum memiliki e-KTP akan kesulitan mengurus identitas, seperti ? SIM, Asuransi Kesehatan, Izin Usaha hingga kesulitan untuk mengajukan surat untuk menikah lantaran belum merekam.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Palembang, Ali Subri menerangkan, deadline tersebut dikirimkan oleh pihak Kemendagri kepada pihaknya dengan ?nomor surat 471/1768/SJ, tanggal 12 mei 2016. Hal percepatan penerbiatan KTP dan akte kelahiran.

“Warga kita tenggat sampai 30 September. Ya, kalau tidak merekam artinya data lama akan kita hapuskan,” ujarnya, Rabu (24/8).

Sesuai imbauan dari surat yang dilayangkan Mendagri pada surat poin keempat itu berisikan bahwa bagi pendudukan yang pada tangal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri wajib melakukan perekaman paling lambat 30 september.

“Mau nikah tentunya akan kesulitan kalau belum merekam. Begitu juga dengan urusan lainnya. Jadi kita minta warga agar segera merekam ke kecamatan masing-masing sebelum batas waktu yang telah ditentukan tersebut,” jelas Ali.

Hingga saat ini, kata Ali, ada sebanyak 47 ribu warga Palembang yang belum merekam E-KTP. Seluruh warga itu hampir tersebar di setiap Kecamatan di Palembang. Namun, lokasi terbanyak tersebar di ?Sukarame, Seberang Ulu I, Alang-alang Lebar, Gandus, Sako dan Kertapati.

“Ada 47 ribuan warga yang belum rekam. Ya, tersebarnya hampir ke seluruh daerah. Kan merekam juga kembali ke daerah masing-masing jadi tidak sulit untuk melakukannya,” cetusnya. (AND)