Hampir 30 Persen Kendaraan Umum di Sumsel Tidak Layak Jalan

7 tahun ago
345

 

 

PALEMBANG,HS – Dari ratusan kendaraan umum seperti bus pariwisata, AKAP dan AKDP di Sumsel sebanyak 30 persennya tidak layakk jalan. Lantaran, uji keur dan trayek nya mati.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel, Nasrun Umar melalui Kabid Angkutan, Sudirman mengatakan tidak mengetahui pasti jumlah  angkutan umum di Sumsel. Namun, dari hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan di jalan bersama kepolisian itu biasanya didapatkan sekitar 30 persen dari ratusan kendaraan yang ditemui di jalan Sumsel.

“Yang melakukan pengawasan di jalan itu biasanya bagian pengendalian operasional (Dalops) Dishub Sumsel, jadi mereka tahu jumlah angkutan yang melanggar,” kata Sudirman saat ditemui di Dishub Sumsel, Palembang, rabu (3/5),

Pengawasan dijalan ini dilakukan setiap tahun  per semester untuk kabupaten/kota. Dari tahun sebelumnya, biasanya pelanggaran yang terjadi seperti Keur dan trakyek mati. Dari pelanggaran tersebut, Dishub Sumsel kemudian memberikan peringatan baik teguran kepada PO dan pemilik serta penilangan.

Sudirman mengakui pemeriksaan yang dilakukan satu kali per semesternya dinilai kurang efektif dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi. Karena memang seharusnya pemeriksaan tersebut dilakukan rutin setiap saat, jika tidak rutin maka berpotensi terjadinya kecelakaan seperti di Bandung. Namun, kewenagan Dishub Sumsel terbatas karena adanya UU nomor 22 tahun 2009 tentang angkutan.

Dalam UU tersebut, kewenangan untuk menertibkan angkutan umum yang melanggar kembali kepada pihak kepolisian sedangkan dishub tidak berhak menertibkan kendaraan dijalan. Kewenangan Dishub Sumsel hanya pengawasan terhadap kendaraan umum. Artinya, jika ada angkutan yang melanggar pihaknya hanya melihat bukan menertibkan.

“Nah, kewenangan menertibkan kami itu di pool atau di terminal,” terangnya.

Meskipun begitu, pihaknya selalu melakukan pengawasan di terminal maupun di pool angkutan umum terutama menjelang mudik lebaran. Dari  pengawasam di terminal itu jika didapatkan ban gundul maka tidak dibiarkan untuk beroperasi. Ia juga mengatakan selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan kendaraan umum.

“Kalau ingin bepergian lihat dulu kondisi kendaraan umum tersebut, apakah masih bagus, jika tidak bagus cari kendaraan lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan data PO yang ada di Sumsel yakni 12 PO AKAP dan 17 PO AKDP. Izin bus AKAP itu dikeluarkan langsung dari Kementrian Perhubungan sama dengan bus pariwisata. Sedangkan untuk bus AKDP itu dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel.

“Jumlah PO ini tidak ada penambahan dibandingkan tahun lalu dan tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Dishub Provinsi Sumsel,Yanuar Syafrin menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan umum di wilayah Sumsel.

Dari hasil pengawasan dan penertiban untuk tahun ini tegoran terhadap angkutan umum lebih dari 50 kendaraan sedangkan yang dilakukan penilangan sekitar 275 kendaraan.

“Kendaraan umum ini meliputi bus pariwisata, AKAP, AKDP dan angkutan penumpang lainnya,” katanya melalui pesan singkat.

Pelanggaran yang terjadi di dominasi uji keur dan trayek yang sudah mati dan beberapa pelanggaran administrasi lainnya. Ia mengaku tidak mengetahui apakah ada peningkatan pelanggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Yanuar berharap dapat menekan tingkat kecelakaan yang melibatkan angkutan umum.

“Kami kadang kesulitan menertibkan angkutan khusus seperti batubara dan log kayu dibandingkan angkutan umum,” tegasnya (MDN)