JPU Tuntut Bupati Ogan Ilir 6 Bulan Rehabilitasi

8 tahun ago
228

img_8084-copy
PALEMBANG, HS – Bupati Ogan Ilir non-aktif, AW Nofiadi atau Ofi Mawardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (8/9) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Ofi tiba di PN Palembang sekitar pukul 09.00 WIB bersama terdakwa lainnya Murdani alias Murni dan Faisal Roche alias Ichan.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH mengatakan tidak ada pembuktian yang menyatakan Ofi sebagai pengedar maupun penjual narkoba. Ia hanya terbukti sebagai pemakai berdasarkan alat bukti berupa hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan.

“Terdakwa terakhir menggunakan narkoba pada Desember 2015. Terdakwa menggunakannya saat melakukan kampanye,” kata Ursula.

Ursula mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Agar terdakwa direhabilitasi selama enam bulan di RS Ernaldi Bahar,” ujarnya sembari menambahkan bahwa masa rehabilitasi itu akan dipotong dengan masa rehablitasi yang sudah dijalani Ofi sejak Maret 2016.

Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Ofi pada selasa (13/9) mendatang.

Jika saja tuntutan JPU disetujui oleh majelis hakim yang diketuai Andrianda SH MH, maka Ofi kemungkinan besar bisa langsung bebas dan hanya perlu menjalani masa rehabilitasi beberapa hari lagi sebelum bebas murni. (HS)