Jual Sabu ke Polisi, Kurir dan Bandar Narkoba Dikerangkeng

7 tahun ago
378
Komarudin (tiga dari kanan) dan temannya Yansya (tiga dari kiri) berserta barang bukti keduanya saat digelar di Mapolres Empatlawang, Selasa (4/4).

EMPATLAWANG, HS – Mendapat pesanan narkoba jenis sabu, Komarudin (22), warga Kampung Pensiunan, Gang Garuda RT 05 RW 02, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang tanpa pikir panjang langsung mengambil barang haram dan menyerahkan ke pembeli yang ternyata petugas yang menyamar.

Akibatnya, dia harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan (Rutan) Satres Narkoba Polres Empatlawang untuk mempertanggungjawabkan atas kepemilikan barang haram tersebut, Senin (3/4) sekitar jam 21.00 WIB.

Tak hanya Komarudin, bandar tempat dia mengambil barang haram tersebutpun yang diketahui bernama Yansyah (23), warga Kampung Tanjung Makmur, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang juga harus menerima akibat yang sama atas kecerobohan Komarudin menjual sabu ke polisi yang sedang melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy terhadap peredaran gelap narkoba di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.

Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba Polres EmpalLawang, AKP Joni Indrajaya mengatakan penangkapan kedua pelaku yakni kurir dan bandar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Pensiunan Kelurahan Tanjung Makmur Tebing Tinggi.

Oleh pihaknya, dilakukan penyelidikan dan didapatilah informasi jika ada salah seorang terduga biasa melakukan transaksi narkoba di kawasan itu. “Lalu, anggota kita melakukan penyelidikan secara under cover buy, menyamar sebagai pembeli dengan memesan paket sabu senilai Rp 200 ribu ke Komarudin,” cerita Joni, Selasa (3/4).

Setelah dipastikan ada narkoba jenis sabu di tangan Komarudin dilakukanlah penggerebekan dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, tidak ditemukan barang haram lain selain di tangan tersangka, “saat kita interogasi, tersangka ini mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku lainya yang diketahui bernama Yansyah,” ujarnya.

Berbekal informasi dari Komarudin ini, anggotanya sebut Joni, langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan Yansyah. Didapatilah informasi yang menyebut jika Yansyah berada di rumah temannya di Kampung Tanjung Makmur dan saat penggerebekan pihaknya berhasil menangkap Yansyah, sementara temannya yang sudah dikantongi identitasnya tersebut berhasil kabur.

“Sewaktu digeledah ditemukan empat paket kecil Sabu di dapur dan diakui milik Yansyah dan selanjutnya pelaku langsung kita bawa ke Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (ELW)