• Berita
  • Ketua K3S Kota Palembang: PPDB 2024-2025 Ikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. I Tahun 2021

Ketua K3S Kota Palembang: PPDB 2024-2025 Ikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. I Tahun 2021

4 bulan ago
111

PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM– Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Palembang sekaligus Kepala SDN 129 Palembang, Mat Genti, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024-2025 akan mengikuti Peraturan Menteri (Permendikbud) No. I Tahun 2021 tentang penerimaan siswa baru.

Dalam wawancara dengan media pada Kamis (16/5/2024), Mat Genti menjelaskan, “Jadi sesuai peraturan, dalam satu rombongan belajar untuk tingkat SD terdiri dari 28 siswa dengan maksimal 4 kelas.”

Mat Genti mengharapkan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku, yang akan dimulai pada 24 Mei 2024 melalui tiga jalur yakni afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.

Saat ini, terdapat 186 siswa kelas 6 SDN 129 Palembang yang terdiri dari 6 rombongan belajar dan akan melanjutkan ke jenjang SMP, baik negeri maupun swasta.

Mat Genti juga mengimbau kepada wali siswa yang akan mendaftarkan anaknya ke SDN 129 Palembang melalui jalur PPDB agar dapat mengikuti jadwal yang telah ditentukan.(Manda)