KPK Gelar Sosialisasi Gratifikasi untuk ASN di Sumsel

7 tahun ago
513

PALEMBANG, HS – Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin membuka langsung Sosialisasi Gratifikasi dan penandatanganan komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumatera Selatan di Graha Bina Praja, Palembang, Jumat (21/4).

Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Gratifikasi KPK RI, Giri Suprapdiono dan Bupati/Walikota se-Sumsel.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK RI dalam sambutannya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang dapat diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian yang dimaksud, meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Pengertian dan lain sebagainya terkait gratifikasi dapat pula diketahui oleh masyarakat melalui aplikasi gratifikasi KPK.

“Ada gratifikasi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya pemberian dalam acara pernikahan, ulang tahun, pemberian sesama pegawai,” katanya.

Dalam pemberian gratifikasi tersebut, lanjut Giri, boleh menerima selama masih dalam batas wajar, batasan nilai sumbangan hanya berlaku untuk acara yang memberikan biaya penyelenggaraan seperti pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, dan lain sebagainya. Ia menjelaskan batasan sumbangan nikah paling banyak Rp 1 juta, batasan sumbangan untuk ulang tahun Rp 300 ribu.

“Pemberian sesama pegawai paling banyak Rp 200 ribu dengan batasan total pemberian 1 juta per tahun dari pemberi yang sama,” ungkapnya.

Yang dilarang menerima gratifikasi, lanjut Giri adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selain itu juga petugas pelayanan publik, organisasi sosial keagamaan.

“Bahaya gratifikasi yang dibiarkan akan menjadi kebiasaan yang memicu munculnya tindakan korupsi,” ujarnya.

Bagi penerima gratifikasi, sambung Giri harus melaporkan ke KPK 30 hari sejak menerima gratifikasi, laporan disampaikan secara tertulis sesuai formulir dari KPK, KPK langsung analisis dan klarifikasi laporan gratifikasi, pemimpin KPK memutuskan status kepemilikan gratifikasi dan tindak-lanjut pimpinan KPK oleh penerima gratifikasi dalam kurun waktu 7 hari kerja.

Gratifikasi tidak boleh diterima jika berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara dan jika terlanjur diterima gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK.

Gratifikasi yang wajib dilaporkan jika terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat dan di luar penerimaan yang sah, jika terkait dengan proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah, jika terkait dengan proses pemeriksaaan, audit, monitoring dan  evaluasi di luar penerimaan yang sah.

Jika dalam proses penerimaan/ promosi/ mutasi/ pegawai, Jika terkait dengan pelaksaan lerjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/ resmi dari instansi.

Konsekuensi tidak melaporkan gratifikasi penerima sesuai dengan UU no 20/2001 pasal 12 B ayat (2) yakni pidana penjara seumur hidup/4-20 tahun dan Pidana senda 200 juta-1 M. Sementara konsekuensi Pemberi gratifikasi sesuai dengan UU No 32/1999 pasal 13: Pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Banyak yang cak-cak dak tahu,” jelasnya.

Semenatar itu Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin menambahkan, sesuai peran dan fungsi tugas Aparatur Sipil Negara (APN) adalah untuk memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.

Untuk menuju wilayah bebas korupsi maka komitmen peningkatan pelayan publik menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat. Ia juga menuturkan perbaikan dalam pelayan publik harus komitmen, juga keterlibatan semua elemen bangsa.

“Saya yakin Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam rangka menciptakan birokrasi bersih dan meningkatkan pelayanan publik yang prima,” tuturnya.

Sosialisasi ini lanjut Alex, untuk meningkatkan pemahaman mengenai gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Selatan.

Pembangunan sistem ini juga dianggap memudahkan pemahaman mengenai apa yang dibolehkan dan apa yang tidak dari segi jumlah uang, kesiapan, pengendalian pemahaman.

“Sesungguhnya gratifikasi merupakan langkah awal sikap yang akan menghantarkan rediko korupsi  yang lebih besar, bisa dikatakan gratifikasi merupakan akar korupsi, ya meski masih banyak juga yang pura-pura tidak tahu, Nah setelah Sosialisasi ini dianggap semua sudah paham,” tegasnya. (MDN)