• Berita
  • Optimalisasi Pelayanan Publik dalam Validasi SSP dan PHTB di Palembang Ilir Timur”

Optimalisasi Pelayanan Publik dalam Validasi SSP dan PHTB di Palembang Ilir Timur”

3 minggu ago
88

PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM— Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertemakan “Standar Pelayanan Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).”

Acara yang berlangsung di Aula Gedung Keuangan Negara ini dipimpin oleh Albert Rinus H.S.S, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Timur. Albert menjelaskan bahwa penyelenggaraan FKP ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.

“Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, kita berupaya membangun sistem pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel,” ucap Albert Rinus dalam sambutannya.

Forum ini dihadiri oleh 83 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, termasuk pejabat dari Kantor Kepala KKP Pratama, ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palembang diwakili Amir Hakim, Ketua DPD REI Sumsel Zewwy Salim, Pengurus Tax Centre Universitas Musi Charitas Novita Febriany, SE., M.Si, Pengurus Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Palembang Drs.H.M. Aman Syafei, MM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan dari dunia usaha, akademisi dan awak media.

Cahyadwi Hutama, sebagai pemateri, menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi keadilan dan transparansi,” jelas Cahyadwi.

Salah satu fokus dalam FKP kali ini adalah penggunaan sistem elektronik dalam proses validasi SSP dan penelitian formal. Pemateri menegaskan bahwa penggunaan sistem elektronik tidak hanya mempercepat proses tetapi juga meningkatkan akurasi data.

“Notaris dan PPAT harus terdaftar pada sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku,” tambah Cahyadwi, menggarisbawahi pentingnya adaptasi dengan teknologi baru.

Dalam diskusi, para peserta aktif memberikan masukan dan saran, khususnya terkait dengan tantangan yang dihadapi saat ini, seperti kebutuhan akan kecepatan layanan dan keamanan data.

Albert Rinus mengapresiasi semua masukan dari peserta dan berjanji akan mempertimbangkan setiap saran untuk perbaikan sistem pelayanan publik di masa depan. “Feedback dari masyarakat sangat kami hargai untuk penyempurnaan kebijakan yang akan kami tetapkan,” tutur Albert.

Forum ditutup dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam konteks validasi SSP dan PHTB di wilayah Palembang Ilir Timur.

Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di kantor pajak Pratama Palembang Ilir Timur, sejalan dengan harapan semua pihak yang terlibat.(Manda)