• Berita
  • Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online, Omzet Harian Capai Rp5 Juta

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online, Omzet Harian Capai Rp5 Juta

3 minggu ago
62

PALEMBANG, HALUANSUMATERA.COM- Sebuah operasi yang dipimpin oleh unit cyber patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap sindikat penjualan ilegal akun WhatsApp (WA) yang digunakan untuk judi online. Sindikat ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan ilegal tersebut.

Dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 24 April 2024, sindikat ini diketahui mampu menghasilkan omzet hingga Rp5 juta per hari. Omzet tersebut berasal dari penjualan kira-kira 50 ribu akun WA per hari, yang mayoritas dijual kepada Warga Negara Asing (WNA), terutama dari Tiongkok.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, SIK, MM, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari pengaduan masyarakat yang kemudian diikuti oleh serangkaian penyelidikan.

“Petugas cyber patrol kami melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menangkap ketujuh tersangka di sebuah rumah di Jalan Sunarna Lorong Bilal, Kelurahan Sukamulya, Semarang Borang,” ujar Sunarto.

Ketujuh anggota sindikat ini berasal dari Palembang dan diketuai oleh Nov (35 tahun), yang diduga sebagai otak di balik operasi ilegal ini. Mereka ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana illegal access, yakni penjualan akun WA ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang mendukung operasi sindikat ini. Barang bukti yang diamankan antara lain adalah 9 unit ponsel Android berbagai merek, 5 unit CPU komputer, 1 unit laptop dalam kondisi rusak, 5 unit mouse, 6 unit keyboard, dan sebuah USB Hub, serta tiga unit router wifi dan beberapa unit power supply.

Menurut AKBP Hadi Saefudin, SE, MH, Plt Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, ketujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE yang diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56. “Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara selama 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar,” kata Hadi.

Penangkapan ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku kegiatan ilegal serupa bahwa hukum di Indonesia sangat tegas terhadap kejahatan siber. Ini juga menunjukkan komitmen polisi dalam memerangi kejahatan siber yang semakin marak.

Operasi ini juga menandai kemajuan signifikan dalam teknik investigasi siber oleh Polda Sumsel. AKP Hernedi, S.Kom, Kanit Siber yang turut dalam operasi ini, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam melapor kegiatan mencurigakan yang membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi dan menindak para pelaku kejahatan siber lebih cepat.

Masyarakat diharapkan terus aktif melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di dunia maya, sehingga kejahatan semacam ini dapat ditekan dan dicegah sejak dini.(Manda)