Pemprov Sumsel Akan Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Tobing Dan Ikhwanudin
PALEMBANG,HS – Terkait Keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Saiman SH akhirnya menetapkan kedua terdakwa dugaan kasus dana hibah dan bansos untuk dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini Kamis (6/4) hingga satu bulan kedepan 5 Mei 2017,
Hari ini majelis hakim bersepakat untuk menetapkan kedua terdakwa Laonma Pl Tobing dan Ikhwanuddin untuk dilakukan penahanan hingga satu bulan kedepan
Mengenai Penahanan Keduanya PLT Sekda Sumsel Joko Imam Santaso mengatakan, memang betul setelah sidang tadi mereka ditahan oleh pengadilan negeri palembang.
Menurut Imam, pihaknya menghargai keputusan pengadilan yang menahan Tobing dan Ikhwan dan kita akan mengikutin dan menghargai keputusan tersebut dengan prosedur yang ada,
“Ya, kita menghargai keputusan pengadilan Dan menghormatin keputusannya,”ujar Joko saat diwawancarai dipemprov sumsel kamis (6/4),
Ia juga mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kondisi itu dan Pemprov Sumsel mengakui akan memberikan bantuan hukum kepada mereka. Mengingat, keduanya hingga saat ini masih tercatat sebagai PNS Pemprov Sumsel.
Ia juga menambahkan, terkait aktivitas kedinasan di Pemprov Sumsel, ia mengakui tak banyak terpengaruh.
“Bisa Plt dan bisa juga definitif, segera akan dikaji. Tak akan mempengaruhi kegiatan di pemprov Sumsel.”tegasnya (MDN)
Terkini
Berita TerbaruTrending
Berita Populer-
2